Semarang – Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi pada Direktorat Kurikulum, Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ditjen Pendis Kemenag RI, H. Ahmad Hidayatullah menegaskan, supervisi pembelajaran harus ada hubungan dengan mutu pendidikan di madrasah. Berbicara mutu harus ada kesesuaian dengan penngerjaan, sesuai dengan kriteria, dan pencapaian yang sangat baik (excellence).
Demikian ditegaskan Ahmad Hidayatullah, saat memberikan pengantar pada, kegiatan “Pengembangan Sistem/Regulasi Supervisi Pembelajaran RA” yang dilaksanakan di Hotel Harris, Malang, Rabu (10/3/21).
Acara yang digelar selama 3 hari, 10 s.d 12 Maret 2021, diikuti peserta dari unsur pengawas, kepala madrasah, guru, dan 4 Kasi Kurikulum dan kesiswaan Kanwil Kemenag Provinsi dan dari Kementerian Agama Pusat.
Dikatakan Kasubdit, pembahasan kali ini difokuskan untuk memantapkan pembahasan yang telah dihasilkan saat pertemuan di Yogyakarta. Pembahasan menukik untuk membangun sistem/regulasi supervisi pembelajaran yang dibangun bukan terkait masalah pengawas, namun dititikberatkan pada proses supervisi pembelajaran yang pelaksanaannya bisa dilakukan pengawas, Kamad, dan guru.
“Membahas sistem baru tentang supervisi pembelajaran untuk songsong dan mempersiapkan diri di abad ke- 21,” tuturnya.
Sedang disiapkan KMA terkait supervisi pembelajaran sehingga perlu ada redivinisi yang tidak sekedar formal tetapi ada dampak pada kehidupan anak di abad ke-21. Redivinisi supervisi yang tak sekedar memeriksa, tapi betul-betul punya makna mengkondisikan ke arah kualitatif sehingga ada perbaikan berkelanjutan. Tak hanya “menjustice”.
Menurut Ahmad Hidayatullah, supervisi pembelajaran harus ada hubungan dengan pendidikan di madrasah. Karena itu, perlu komitmen dari semua pihak. Semakin efektif supervisi pembelajaran maka semakin tumbuh mutu pembelajaran madrasah. Semakin baik mutu pembelajaran madrasah dapat dipastikan akan efektif dan efisien memberikan layanan pada peserta didik dan orangtua.
“Penyelenggaraan pembelajaran yang tidak bermutu merupakan investasi yang sia-sia dan mubadzir karena banyak hal yang telah kita sia-siakan,” tutur Kasubdit.
Tidak ada revolusi pembelajaran jika penngawasan berlangsung otoriter. Beri ruang pada guru untuk bisa berinovasi dan kreasi kondusif yang bisa jadi berbeda. Karena itu, guru jangan disetir-setir apalagi ditakut-takuti. Terjadinya pembelajaran HOTS menjadi basis proses pembelajaran dan tak hhanya pada penilaian dengan basis data dan fakta diagnostik.
Sementara itu, Kasi Kurikulum dan Evaluasi Madrasah Aliyah Kemenag, H. Suwardi, membagi peserta menjadi beberapa kelompok untuk membahas secara mendalam terkait draf KMA yang telah disusun dan dibahas pada pertemuan pertana di Yogyakarta.
Sedangkan pengawas Kemenag Kota Semarang, Amhal Kaefahmi yang membahas pada kelompok 1 pada pertemuan itu mengatakan, pembahasan substansi supervisi pembelajaran yang dibangun ini sangat penting untuk membolduzer pemahaman supervisi saat ini yang cenderung dilekatkan pada profesi pengawas.
“Padahal, supervisi pembelajaran lebih luas yang tidak sekedar memeriksa, tapi menyapa dan membangun yang tak hanya dilakukan oleh pengawas, tapi bisa dilakukan oleh Kamad dan guru,” ucapnya. (Amhal Kaefahmi/bd)