081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Patuhi Aturan, KPRI MUSTAKKA Purbalingga Gelar RAT Secara Tertulis

Purbalingga – Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia No. 19/PER/M.KUKM/X/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi dan Surat Edaran Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Provinsi Jawa Tengah tentang petunjuk pelaksanaan Rapat Anggota Koperasi  Tutup Buku Tahun 2020, KPRI MUSTAKKA Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tutup Buku Tahun 2020 dan Rapat Anggota Perencanaan Tahun 2021 secara tertulis, Kamis (11/3/2021) di Aula Uswatun Khasanah Purbalingga.

Ketua Koperasi MUSTAKKA Siswadi dalam keterangannya Kamis (11/3/2021) menjelaskan, lembar angket (kuisioner) yang menjadi bukti tertulis tanggapan, usul dan jawaban atas Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas koperasi kepada seluruh anggotanya diserahkan selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan RAT.

“Sebelumnya Buku Laporan Pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas KPRI MUSTAKKA telah diserahkan kepada para anggota 2 pekan sebelum pelaksanaan RAT untuk dibaca, diteliti dan ditanggapi,” jelasnya.

Setelah para anggota membaca, memeriksa atau meneliti laporan pengurus dan pengawas koperasi MUSTAKKA, mereka diwajibkan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan secara tertulis, tambahnya.

“Sebagian menyerahkan lembar angket (kuisioner) dengan cara menitipkannya secara langsung kepada sekretaris koperasi Udiworo Haryanto di Bagian Umum Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga maupun pengurus koperasi lainnya di ruang sekretariat Koperasi MUSTAKKA Jl. Mayjen Panjaitan No.117 Purbalingga. Namun ada juga yang mengirimkannya dalam bentuk file scan/foto melalui aplikasi whatsApp,” jelasnya.

Sedangkan penyerahan Sisa Hasil Usaha (SHU), uang transport serta bingkisan bagi anggota, pengurus dan pengawas koperasi MUSTAKKA dilakukan di Aula Uswatun Khasanah Purbalingga, Kamis (11/3).

“Untuk mencegah terjadinya kerumunan di masa pandemi sesuai dengan protokol kesehatan, para peserta datang secara bergantian sejak pukul 08.00 hingga pukul 12.00 siang. Selain penyerahan lembar kuisioner bagi yang belum menyerahkannya, peserta mengisi daftar hadir RAT, daftar penerimaan SHU, bingkisan serta uang transport,” jelasnya.

Sekretaris Pengurus Koperasi MUSTAKKA Udiworo Haryanto menjelaskan, selain dihadiri para pengurus dan anggota , kegiatan tersebut juga dihadiri beberapa tamu undangan. Di antaranya Pengurus PKPRI Kabupaten Purbalingga Sumantri, utusan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga Jatmiko dan Pengurus Dekopinda Kabupaten Purbalingga Salichin.

Apresiasi

Perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga Jatmiko dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Pengurus dan Pengawas Koperasi MUSTAKKA. Menurutnya, penyelenggaraan RAT selain merupakan sebuah kewajiban bagi organisasi koperasi juga menjadi sebuah indikator penting.

“Penyelenggaraan RAT secara moral menjadi indikator bahwa pengurus dan pengawas koperasi hasil kinerjanya masih dapat dipertanggungjawabkan. Ini adalah wujud akuntabilitas sebuah lembaga koperasi,” ungkapnya.

Menurutnya pengurus sebuah koperasi yang yang menunda-nunda bahkan tidak menyelenggarakan RAT bisa menjadi indikator buruknya kinerja pengelola organisasi koperasi tersebut.

Terkait keanggotaan koperasi di beberapa daerah yang mengalami krisis keanggotaan Jatmiko mengingatkan kepada Pengurus Koperasi MUSTAKKA untuk menjaga stabilitas keanggotaannya.

“Silakan Pengurus yang punya kewajiban untuk dapat berkomunikasi dengan para PNS baru atau CPNS di lingkungan Kankemenag Purbalingga. Sifatnya mengajak untuk menjadi anggota koperasi, tidak memaksa. Karena keanggotaan koperasi sifatnya sukarela. Maka saat masuk dan keluar dari keanggotaan koperasi pun dengan sukarela,” tandasnya.

KPRI MUSTAKKA saat ini memiliki anggota sebanyak 156 orang, sebagian anggotanya merupakan ASN/PNS di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga. Sedangkan sebagian lainnya adalah para guru, Pengawas Madrasah/PAI, Kepala KUA/Penghulu, Penyuluh dan ASN/PNS Pelaksana di Kantor Urusan Agama se-kabupaten Purbalingga.   (sar/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content