Wonosobo (Humas) – Penyuluh Agama Islam Fungsional Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Wonosobo lakukan pembinaan terhadap penerima bantuan Zakat Produktif Baznas Provinsi Jawa Tengah.
Pembinaan dilakukan pada, Jumat (12/3), dengan mendatangi kediaman penerima Zakat, yakni Keluarga Tita yang merupkan istri dari Rumono yang beralamat di Dusun Wonolinggo Desa Jonggolsari Kecamatan Leksono.
Keluarga Tita mendapat bantuan Zakat Produktif Baznas pada beberapa bulan yang lalu, yang diselenggarakan oleh Baznas Provinsi Jawa Tengah di Hotel Dafam Wonosobo.
Selanjutnya Kodariyah selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional saat melakukan pendampingan mengatakan, akses jalan berliku menuju kediaman penerima zakat tidak mengurungkan niat untuk tetap melakukan pembinaan.
“Alhamdulilah hari ini bisa melakukan Pembinaan kepada penerima Zakat meski harus melewati medan yang berliku. Bantuan zakat tersebut sangat membantu keluarga ibu Tita untuk pengembangan usahanya,” ungkap Kodariyah.
Pihaknya menjelaskan, penerima Zakat memiliki usaha Gula Jawa Jonggolsari yang sudah cukup terkenal di wilayah Kabupaten Wonosobo dan pemberian Bantuan dana tersebut digunakan untuk pengembangan usahanya . bantuan dianggap sangat bermanfaat lebi-lebih melihat kondisi Kepala keluarga yang mengalami kelumpuhan.
“Pak Rumono dulu waktu masih sehat bugar dan tak pernah lelah mencari nafkah untuk keluarganya tapi ketika beliau mengalami kelumpuhan karena sakit, menjadikan usahanya berhenti dan berkat bantuan dana tersebut kini usahanya bangkit lagi,” imbuhnya.
Pihaknya Berharap, bantuan dana dari Baznas kedepannya akan berkembang sesuai harapan dari Baznas.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Wonosobo di ruangannya menyampaikan, sudah semestinya kehadiran sebuah Lembaga, Badan, Organisasi, maupun Instansi dapat bermanfaat untuk kemaslahatan umat.
“Keberadaan Baznas dan pengumpulan Zakat diharap mampu mengentas kemiskinan dan dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” ungkap Kakankemenag Kab. Wonosobo.
Disisi lain, Nawawi selaku Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kankemenag Kab. Wonosobo menyampaikan terkait peran Kemenag dalam pengelolaan zakat.
“Pendistribusian zakat dilakukan oleh Baznas dan UPZ Kankemenag Kabupaten Wonosobo sesuai peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016. Sementara untuk peran kemenag yakni sebagai Regulator, Motivator, Fasilitator, dan Koordinator,” ungkap Nawawi.
Pihaknya berharap, Zakat yang sudah terkumpul dan didistribusikan mampu digunakan secara maksimal oleh penerima zakat. PS-WS/qq