Kab. Pekalongan – Pelaksanaan Ujian Sekolah sebagai pengganti Ujian Nasional dan Ujian Akhir, termasuk penyelenggaraan ujian Pendidikan Agama Islam (PAI) di lingkungan pendidikan sekolah pada seluruh jenjang pendidikan, baik SD, SMP, maupun SMA/SMK akan dilaksanakan dalam rentang waktu 29 Maret hingga 10 April 2021. Oleh karena itu, saat ini Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melalui Seksi PAI berkosentrasi dalam mensukseskan pelaksanaan ujian mapel PAI dan Budi Pekerti yang akan segera dilaksanakan.
Untuk itu, Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kantor kementerian Agama Islam Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Ujian Sekolah Pendidikan Agama Islam pada Rabu (10/3) di Aula Kankemenag Kabupaten Pekalongan. Acara dihadiri oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan (H. Kasiman Mahmud Desky), Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Asrofi), Pengawas PAI, KKGA SD, MGMP SMP, MGMP SMA/SMK.
H. Kasiman Mahmud Desky dalam arahannya menyampaikan bahwa agar Kelompok Guru Agama Islam (KKGA) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk dapat menyeragamkan pelaksanaan ujian Pendidikan Agama islam di lingkungan pendidikan sekolah. “Harus ada keseragaman agar tidak melenceng dari kurikulum Agama Islam,” ucapnya.
H. Kasiman Mahmud Desky juga mengharapkan agar seluruh jajaran terkait juga berkosentrasi dan berpikir secara substansial mengenai penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam di lingkungan pendidikan sekolah, termasuk penyelenggaraan ujian akhir sekolah yang akan segera dilaksanakan.
Dalam kesempatan itu Kakankemenag juga menghimbau agar para guru mengajarkan moderasi dalam beragama.
Asrofi selaku Kasi Pendidikan Agama Islam menyampaikan bahwa pelaksanaan ujian akhir sekolah pada lingkungan pendidikan sekolah mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian keseteraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) juga berpedoman pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor :423.7/0276 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian keseteraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Pekalongan.
Dijelaskan pula bahwa dalam penyusunan soal-soal ujian Pendidikan Agama Islam pada satuan pendidikan sekolah diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan atau sekolah, namun harus berpedoman pada kisi-kisi yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI.
“Dirjen Pendis Kemenag RI menyusun kisi-kisi mapel PAI dan Budi Pekerti sebagai pedoman dalam menyusun soal-soal ujian, yang mana soal-soal tersebut bukan untuk peserta ujian sekolah (siswa), tetapi untuk dipedomani oleh para GPAI, karena penyusunan soal ujian diserahkan sepenuhnya pada Satuan Pendidikan.”tutur Asrofi. (Ant/bd)