081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kakankemenag Banjarnegara Terima Audiensi Lembaga Pendidikan NU, Muhammadiyah Dan SI

Banjarnegara – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupetan Banjarnegra, Agus Suryo Suripto didampingi Kasi Pendidikan Madrasah, Slamet Wahyudi menerima kunjungan audiensi dari Lembaga Pendidikan Ma’arif NU, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PD Muhammadiyah, Dan Yayayan Pendidikan Islam (YPI) Cokroamintono Sarekat Islam Banjarnegara terkait rencana Pelajaran Tatap Muka (PTM) di ruang kerjanya. (19/3)

Subur, Ketua YPI Cokroaminoto sekaligus mewakili Lembaga Pendidikan NU dan Muhammadiyah meminta izin kepada Kepala Kantor Kemenag untuk menyelenggarakan PTM.

“Kami telah mengikuti rakor (16/3) bersama sekda Kabupetan Banjarneagara, yang perkiraan pada tanggal 5 April akan mulai dilaksanakan PTM, walaupun sifatnya masih bertahap dan terbatas. Oleh karenanya kami juga mengharapkan madrasah di bawah naungan Kemenag untuk bisa menyelenggarakan PTM,” terangnya.

Lebih lanjut beliau menerangkan bahwa selama Pelajaran Jarak Jauh (PJJ), banyak kendala-kendala yang dialami oleh madrasah.

“Kami merasa tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa, kami merasa miris ketika melihat anak didik yang rambutnya disemir yang bermain-main di pinggir jalan. Ini semua karena pola PJJ, sehingga Kami dari madrasah sulit mengontrol peserta didik terutama dalam sikap dan akademik oleh karenanya kami meminta ijin untuk menyelenggarakan PTM,” jelasnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, Agus Suryo Suripto dalam kesempatan kali ini menjelaskan bahwa memang di masa pandemi ini tidak memungkinkan untuk dilaksanakan PTM dengan alasan menghingdari penyebaran Covid-19.

“Saya sangat mengerti apa yang bapak rasakan selama PJJ ini, namun memang ini jalan yang diambil pemerintah guna memutus penyebaran covid-19. Pemerintah juga tidak mau madrasah menjadi klaster penyebaran covid 19,” terangnya.

Dan untuk ijin PTM ini, bisa mengacu kepada SKB 4 Menteri. “Dalam SKB 4 Menteri telah dinyatakan secara jelas terkait PTM, oleh karennya bapak-bapak bisa merujuknya. Poin terpenting PTM dalam SKB tersebut adalah madrasah harus mendapatkan izin dari Polsek, Kodim, Puskemas serta dari Satgas Covid-19 apabila ingin menyelenggarakan PTM”, terangnya.

“Tentunya dalam PTM belum semunya bisa ke sekolah, hanya kelas tiga yang mau mengikuti ujian, itupun harus dilakukan secara bergantian lima puluh-lima puluh, selain itu ada syarat yang harus dipenuhi yaitu tersedianya sarana protokol Kesehatan,” tambahnya.

Kita semua berharap semoga pandemi ini segera berakhir dan kegiatan sekolah bisa berjalan seperti sedia kala. (ak)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content