081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Baznas Sambangi Kankemenag Guna Persiapan Pendampingan Audit Syariah

Wonosobo – Menindaklanjuti surat dari Kanwil Kemenag Prov. Jateng nomor B-12.000/Kw.11.7/4/BA.03.2/03/2021 tertanggal 12 Maret 2021 tentang pendampingan audit syariah, (Badan Amil Zakat Nasional) Baznas Kab. Wonosobo lakukan koordinasi dengan Kankemenag Kab. Wonosobo. Koordinasi dilakukan pada Senin, (22/3) di ruangan Kakankemenag Kab. Wonosobo.

Hadir dalam koordinasi tersebut yakni tiga komisioner Baznas Kab. Wonosobo, Sekretaris Baznas Kab. Wonosobo dan Inspektorat Kab. Wonosobo, kedatangan lima perwakilan tersebut lantas disambut baik oleh Kakankemenag yang didampingi Kasi Gara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kankemenag Kab. Wonosobo.

Dalam kesempatan tersebut Nawawi selaku Kasi Gara Zawa Kankemenag Kab. Wonosobo menyampaikan terjadi perubahan jadwal untuk pelaksanaan pendampingan audit syariah. “Pelaksanaan pendampingan audit syariah oleh Kanwil Kemenag Prov. Jateng di Kankemenag Kab. Wonosobo dimajukan dari yang semula dijadwalkan pada 6-7 April 2021 mendatang menjadi 5-6 April 2021 maju satu hari,” ungkap Nawawi.

Selain perubahan pada hari pelaksanaan pendampingan audit, tim pendamping yang ditugaskan juga diganti. Selanjutnya menanggapi akan hal tersebut, Ahamad Farid selaku Kakankemenag Kab. Wonosobo, menyampaikan apa saja yang perlu dipersiapkan untuk segera disiapkan sebaik dan semaksimal mungkin. “Terkait dengan kegiatan tersebut, yang dibutuhkan untuk disipakan agar sekiranya dapat disiapkan secara maksimal lebih-lebih kepada Baznas dan Laz Kab. Wonosobo,” tandas Ahmad Farid

Selanjutnya menyambung pembicaraan Kakankemenag Kab. Wonosobo, Nawawi menjelaskan beberapa hal yang harus disiapkan baik oleh Baznas maupun Laz diantanya yakni strutur kepengurusan Baznas dan Laz, daftar donatur atau muzakki tetap dan mustahik, daftar sarana dan prasarana asset yang dimiliki, SOP Kepegawaian dari tingkat pimpinan hingga pelaksana. “Beberapa hal lain yang harus disiapkan yakni SOP yang mencangkup pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dukungan manajemen lembaga, pengadaan barang dan jasa serta kebencanaan, selanjutnya untuk disiapkan juga laporan keuangan, dokumen rencara strategis lembaga dan program kerja serta buku kas operasional amil dan fisabilillah,” terang Nawawi

Hal lain Nawawi sampaikan terkait regulasi pengelolaan Zakat yaitu pembahasan terkait Undang-undang dan PP atau surat edaran. Sementara itu Komisioner Baznas Soeparyo menyampaikan terkait maksud kedatangannya yakni untuk menyampaikan persiapan apa yang dapat dibantu dalam kaitannya pelaksanaan audit mendatang. Ps-ws/qq

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content