Banjarnegara – Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Banjarnegara menyelenggarakan sosialisasi Sasaran Kinerja Pengawai (SKP) 2021 untuk pengawas, kepala, guru dan tenaga kependidikan madrasah yang diikuti oleh Pokjawas, perwakilan ASN jenjang MI di masing-masing Kecamatan, Kepala MAN dan MTsN dengan jumlah 34 peserta. Acara ini berlangsung pada Jumat, (24/12) dengan bertempat di ruang Aula Masjid Kantor Kementerian Agama kabupaten Banjarnegara,
Sumarna, Selaku Kasubag TU dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk tahun 2021, penilaian SKP ASN menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil,
“Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal dari penyusunan dan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian. Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistern prestasi dan sistem karier,” jelasnya
Penilaian kinerja PNS dapat dilakukan dengan memberikan bobot masing-masing unsur penilaian yaitu 70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja atau 60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja.
Sementara itu, Kami Nurhidayati, Analisis Kepegawaian pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara dalam kesempatan yang sama menyampaikan salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah bahwa penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja.
Slamet Wahyudi Selaku Kasi Penmad dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa penilaian kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu pertama Bulan Januari – Juni.
Penilaian periode ini terdiri atas penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan periode kedua dilaksanakan pada bulan Juli – Desember.
“Penilaian periode ini ditujukan pada SKP yang disusun berdasarkan ketentuan pelaksanaan PeraturanPemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya
Nilai Kinerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja dengan bobot 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
“Dan dengan bobot 70% nilai SKP dan 30% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang belum menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung ,” ungkapnya
Penilaian Kinerja PNS periode Juli – Desember dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Januari Tahun 2022, Untuk penilaian SKP tahun 2021 jajaran pengawas, kepala, guru dan tenaga kependidikan madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kab. Banjarnegara sudah berbasis aplikasi yang dibuat oleh tim seksi Penmad sehingga memudahkan dalam mengimput data. (kan/ak/rf)