081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

KONSULTASI PENASIHATAN, PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN BIDANG URUSAN AGAMA ISLAM KANWIL KEMENAG PROV. JATENG

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Berdasarkan data, peristiwa Nikah di Jawa Tengah bulan Januari s/d bulan Oktober Tahun 2024 berjumlah 199.616 (Seratus Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus enam belas) pasang, dari total jumlah peristiwa Nikah terdapat 6.864 (enam ribu delapan ratus enam puluh empat) pengantin usia kurang dari 19 tahun berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, terdiri dari 1.102 (Seribu seratus dua Laki-laki), dan 5.762 (lima ribu tujuh ratus enam puluh dua Perempuan). Sedangkan Perceraian di Jawa Tengah Tahun 2024 berjumlah 43.527 (Empat puluh tiga ribu lima ratus dua puluh tujuh) perceraian.

Keluarga merupakan pondasi penting dalam Pembangunan sumber daya manusia. Keluarga juga merupakan komponen utama tercapainya Pembangunan berkelanjutan yang di susun oleh PBB dan disepakati secara Internasional di tahun 2015. Karena itulah, Keluarga yang kokoh dan Tangguh merupakan kebutuhan mendasar. Membangun keluarga yang kokoh memerlukan Upaya komprehensif dan sungguh-sungguh, yang dimulai dari mempersiapkan pasangan calon pengantin dan remaja usia nikah memasuki mahligai rumah tangga sampai dengan memberikan bimbingan perkawinan mengenai seluruh seluk beluk kehidupan berumah tangga kepada pasangan suami-istri dalam rangka peningkatan ketahanan keluarga agar tetap Bahagia, Sakinah, mawaddah wa rahmah.

Bidang Urais Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melalui tim Bina Keluarga Sakinah, telah membuka seluas luasnya kepada Masyarakat yang ingin melakukan konsultasi penasihatan, pembinaan, dan pelestarian perkawinan dan bimbingan keluarga. Konsultasi dapat dimintakan setiap hari kerja dengan datang langsung ke Bidang Urais Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Jl. Sisingamangaraja No. 5 Semarang.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content