081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

10 Guru PNS Kemenag Kab. Temanggung Terima SK Mutasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung –  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir, didampingi Kepala Subbag TU, H. Agus Latif dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, H. Ahmad Sugijarto, menyerahkan SK Mutasi hasil Pemetakan Jabatan Guru Madrasah di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Senin (02/8)

Sebanyak 10 Guru PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menerima Surat Keputusan SK mutasi. Surat Keputusan ini merupakan hasil pemetaan distribusi guru CPNS tahun 2019 yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Musta’in Ahmad.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung H. Ahmad Muhdzir dalam pengarahannya menjelaskan, para guru PNS yang menerima SK Mutasi tersebut akan melaksanakan tugas di madrasah yang berada di daerah asal mereka di antaranya yaitu Kabupaten Boyolali, Tegal, Jepara, Banjarnegara, Purbalingga, Sukoharjo, Pati, Semarang, Klaten dan Kabupaten Kebumen. Mereka  adalah PNS  tahun 2019 yang saat mendaftar seleksi CPNS mengisi lowongan  di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.

Kepada para guru PNS yang diredistribusi tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Ahmad  Muhdzir menyampaikan bahwa “dimanapun anda ditugaskan, harus tetap melaksanakan 5 budaya kerja. Selamat menjalankan tugas di tempat baru. Semoga dengan ditugaskan ditempat yang baru bisa lebih semangat, lebih profesional dan barokah serta semoga pengabdian di Temanggung dicatat sebagai amal Shaleh di sisi Allah SWT,” ujarnya.

“Tugas dimanapun adalah amanah, oleh karenanya dalam melaksanakan tugas harus niatkan untuk menjalankan amanah dari Allah SWT, dalam rangka mengantarkan murid menuju jalan Allah SWT,” imbuhnya.

Ahmad Muhdzir  menambahkan, setelah resmi menjadi warga Kementerian Agama, secara otomatis kita harus mentaati tata aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Harus satu barisan dengan Menteri Agama, Kakanwil dan Kepala Kantor.

Kepada para guru PNS yang diredistribusi Kakankemenag juga mengingatkan, “selaku ASN Kementerian Agama  mereka harus terus menjadi teladan dan berperan aktif dalam mensosialisasikan gerakan 5M+1D di lingkungan madrasah, di rumah maupun di masyarakat. Dengan kebersamaan dan kepedulian insyaallah pandemi ini segera teratasi,” ujarnya.

“Ia menegaskan, di antara salah satu kewajiban yang harus ditunaikan saat ini bagi para ASN di jajaran Kementerian Agama adalah mengawal dan mensukseskan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021, “ tegasnya. Hadir pada penyerahan SK tersebut Kepala MAN, MTsN 1 Temanggung, MTsN 2 Temanggung dan MIN 1 Temanggung.(sr/bd)

Skip to content