081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

12 Pasangan Suami Isteri Lakukan Isbat Nikah

Cilacap – Sebanyak 12 pasangan suami isteri (pasutri) di Kecamatan Kampunglaut Kabupaten Cilacap, Senin (14/1) diresmikan menjadi pasangan yang sah baik secara agama maupun aturan pemerintah. Para pasutri tersebut sebelumnya mengajukan permohonan kepada Bupati Cilacap melalui Camat Kampunglaut untuk diteruskan ke Pengadilan Agama. Permohonan tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh PA dan digelar Isbat Nikah di Pendopo Kecamatan Kampunglaut.

Setelah melalui proses, ternyata Pengadilan Agama Cilacap mengabulkan seluruh permohonan mereka. Para pasangan yang melayangkan permohonan berasal dari tiga desa, yakni Klaces, Panikel dan Ujungalang. Desa Ujungalang merupakan penyumbang peserta terbesar sebanyak enam pasang. Sisannya empat pasang dari Panikel dan dua pasang lainnya dari Klaces.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kepala KUA Kecamatan Kampunglaut, Ahmad Khaedor Zen mengatakan bahwa, tugas Kemenag adalah mencatat hasil keputusan isbat nikah melalui KUA. Pencatatan peristiwa nikah dari hasil isbat nikah tidak dipungut biaya alias geratis. Hal ini dikarenakan kegiatan yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan nikah luar kantor atau bedolan.

Menurutnya, meskipun masyarakat dapat menempuh isbat nikah, pihaknya mengajak untuk tidak melakukan pernikahan secara syiri atau tidak resmi. Selain bertentangan dengan Undang-Undang, pernikahan secara syiri akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri. Jika si suami tidak bertanggung jawab, maka isteri dan anak-anaknya akan terlantar. Untuk itu, dia meyakinkan masyarakat agar pernikahan yang dilakukan dipastikan tercatat di KUA.

“Yang namanya mengurus pendaftaran nikah itu sangat mudah dan murah. Selama dokumen persyaratannya lengkap, valid dan up to date, pendaftaran pernikahan hanya beberapa menit saja. Kalau yang resmi saja sangat mudah, ngapain kok sampai harus nikah secara syiri yang kelihatannya mudah tetapi sangat ribet,”Ungkapnya.

Dikatakan lebih lanjut, nikah secara syiri mudahnya hanya sesaat saja. Setelanya, semuanya akan sangat sulit termasuk hingga untuk mengurus dokumen isbat nikah. Bagi yang beruntung, pasutri syiri dapat menempuh isbat nikah. Mereka yang kurang beruntung, maka status keluarganya akan terus bermasalah selamanya. Berangkat dari hal tersebut, maka nikah secara syiri agar tidak dilakukan. Sehingga pemerintah juga tidak perlu repot-repot mengeluarkan banyak anggaran untuk melakukan pemutakhiran data kependudukan.(On/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Terkait

𝗦𝗲𝗻𝗮𝗺 𝗦𝗲𝗵𝗮𝘁, 𝗘𝘅𝗽𝗼 𝗨𝗠𝗞𝗠 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹, 𝗣𝗶𝗷𝗮𝘁 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗦𝗲𝗿𝘃𝗶𝗰𝗲 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗗𝗼𝗻𝗼𝗿 𝗗𝗮𝗿𝗮𝗵 𝗗𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀 𝗠𝗲𝗿𝗶𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗥𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗠𝗲𝗺𝗽𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗶 𝗛𝗔𝗕 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗸𝗲-𝟳𝟳

𝗣𝗷 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗔𝗽𝗿𝗲𝘀𝗶𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗮𝗻𝗸𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗦𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗦𝗮𝘁𝗸𝗲𝗿 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗶𝗸 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵𝗮𝗿𝗮 𝗧𝗿𝗶𝘄𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗜𝗜𝗜 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟮

Skip to content