2 PNS Kemenag Kabupaten Brebes Mengikuti Ujikom JFT Arsiparis

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/Inpassing, Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional arsiparis melalui penyesuaian/inpasing dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformsi Birokrasi Nomor: B/469/M.SM.02.03/2020 tentang perpanjangan pelaksanaan uji kompetensi penyesuaian/inpasiing jabatan fungsional aarsiparis,  Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) akan melaksanakan Uji Kompetensi Kearsipan sebagai salah satu syarat untuk diangkat dalam jabatan fungsional arsiparis.

Di tengah merebaknya pandemi Covid-19 dan penerapan physical distancing serta anjuran Work From Home (WFH) guna memutus mata rantai Covid 19. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi tetap memberikan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi digital untuk menyelenggarakan kegiatan Uji Kompetensi Kearsipan bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis melalui Inpassing secara online. Kegiatan Uji Kompetensi kearsipan bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis ini diharapkan mampu mencetak Arsiparis dalam rangka memenuhi kebutuhan arsiparis nasional yang jumlahnya masih sangat minim. Kegiatan diikuti oleh 75 (tujuh puluh lima) peserta yang berasal dari berbagai kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia, salah satunya Kementerian Agama Kab. Brebes.

Sesuai dengan ketentuan pasal 11 Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, arsiparis kategori ahli pertama mengikuti ujian tertulis dan wawancara. Sedangkan untuk arsiparis ahli muda mengikuti ujin tertulis, wawancara dan penilaian makalah. Pelaksanaan ujian kompetensi arsiparis secara daring dilaksanakan pada Jumat, 29 Januari 2021.

Terkait pelaksanaan inpassing tersebut, Kementerian Agama Kab Brebes mengirimkan 2 peserta yang masing-masing masuk dalam kategori ahli muda, an. Susmiyati, dan kategori ahli pertama an. Dewi Armyasih. Pelaksanaan ujikompetensi dilaksanakan di ruang kabah, dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.

“Banyak orang menganggap Arsiparis adalah pekerjaan sepele, namun beban kerja Arsiparis sangat berat. Arsiparis bertujuan menjaga dokumen dokumen berharga demi keberlangsungan organisasi, dan Arsiparis sangatlah membantu organisasi untuk mencari alat bukti untuk dijadikan dasar jika terjadi pemeriksaan secara berkala oleh Inspektorat Jendral. Sehingga, Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes, saat ini membutuhkan calon-calon Arsiparis,” jelas Fajarin saat menandatangani surat tugas calon arsiparis.(DA/Sua)