Semarang (PHU) – Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 811 Tahun 2020 tentang Izin Penyelenggaraan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji sebagai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) terdapat 207 KBIHU resmi yang beroperasi di Jawa Tengah.
“Ada 207 KBIHU resmi yang beroperasi di Jawa Tengah berdasarkan KMA Nomor 811 Tahun 2020,” terang Kepala Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji pada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, Fitriyanto.
“Tahun kemarin (2021) telah kita lakukan monitoring dan evaluasi KBIHU pada masing-masing Kabupaten/Kota dan berdasarkan hasil peninjauan langsung ke lokasi bahwa seluruh KBIHU masih aktif beroperasi,” demikian disampaikan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (19/01).
“Dikarenakan masih dalam masa pandemi, tahun kemarin sebagian besar KBIHU menggunakan metode pembelajaran secara daring kepada jemaah bimbingannya,” terusnya.
Menurutnya terkait regulasi izin pendirian KBIHU baru sampai saat ini masih dalam pembahasan. “Regulasi terkait izin pendirian KBIHU baru sampai saat ini RPMA-nya masih dalam pembahasan,” jelas Fitriyanto.
Dengan dibukanya penyelenggaraan ibadah umrah saat ini, Fitriyanto berharap agar masyarakat tidak salah dalam mendapatkan informasi dan menghindari modus penipuan agar dapat mencermati KBIHU yang akan diikuti sebagai tempat bimbingan manasiknya.
“Agar tidak salah dalam memilih tempat bimbingan, masyarakat dapat mencari informasi resmi melalui website Kanwil Kemenag Jateng,” jelasnya.
Adapun data yang sudah dirilis terkait KBIHU yang memiliki izin resmi dan masih berlaku di Jawa Tengah dapat diakses melalui https://jateng.kemenag.go.id/o_l_d/assets/upload/kinerja16151912212-mar-data-kbihu-prov.-jawa-tengah.pdf .(vd/sua).