081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

5 Srikandi Keluarga Terima Sertifikasi Halal dari Kemenag Brebes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes-Dalam rangka memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat  dikabupaten Brebes khusunya dan Indonesia pada umumnya dalam mengkonsumsi produk makan dan minuman.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI melalui Kementerian Agama Kabupaten Brebes  pada Senin pagi selepas apel menyerahkan sertifikat halal kepada 5 orang Srikandi keluarga yang mampu membangunan dan mengembangkan  UMKM (Usaha Mengah Kecil Mikro)  bagi keluarganya.

Penyerahan sertifikat halal kepada pelaku usaha di lakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, H. Fajarin yang didampingi H. Mad Soleh selaku kasubbag TU Kankemenag Brebes,  yang disaksikan oleh seluruh ASN Kankemenag Brebes di halaman Depan Kantor kemenag Brebes selepas apel pagi. Senin, (19/09/2022).

H. Fajarin berpesan kepada para pengelola UKM menyampaikan, “Agar  sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dijaga dengan dibuktikan bahwa setiap produk makanan dan minuman yang dihasilankan tetap dijaga kehalalan dan kethayibbannya, hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama bagi memastikan bagi setiap makan dan minuman  yang dikonsumsi umat islam di Indonesia adalah semuanya halal,”  tegasnya.

Hal tersebut selaras dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, yang berbunyi Penyelenggaraan JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, dan juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Kakankemenag mengapresiasi para pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi halal dan menghimbau para pelaku usaha dilingkungannya yang belum bersertifikasi halal untuk mempersiapkan diri melaksanakan sertifikasi halal.

“Sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha sangat penting, karena dengan bersertifikat halal maka diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik, sehingga sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha,” pungkas Fajarin.

Ibu Eny salah satu Srikandi penerima sertifikasi halal atas usaha telur asinya dengan merek usaha telur Asin ENY JAYA yang beralamat di Jalan Limbangan-Randusanga desa Limbangan Wetan.

“Mungucapkan syukur dan berterima kasih kepada Kementerian Agama  yang sudah mengeluarkan sertifikasi halal bagi produknya, hal ini menjadi nilai tambah dan semangat baru bagi kami untuk meningkatkan produktivitas kerja dan saya bertekad akan tetap menjaga kualitas  produk kami dan menjaga kehalalan dari setiap produk yang kami hasilkan,” ungkap wanita yang gesit dalam bidang usaha UMKM ini, ketika dimintai tanggapanya selepas foto bersama dari menerima sertifikasi halal.(Hid/Sua).   

Skip to content