081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Adakan Bimtek, Fakultas Syariah UIN Gus Dur Tingkatkan Kompetensi Dosen tentang Kekayaan Intelektual

KOTA PEKALONGAN – Guna meningkatkan kompetensi pengelola Sentra Kekayaan Intelektual, dan memberikan layanan kekayaan intelektual yang lebih efektif dan efisien, Sentra Kekayaan Intelektual Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penguatan Dasar Layanan Kekayaan Intelektual, Rabu dan Kamis, 8 – 9 Februari 2023 di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Acara Bimbingan teknis ini diikuti oleh peserta sebanyak 14 dosen di lingkungan Fakultas Syariah, yang tergabung dalam Pengurus Sentra Kekayaan Intelektual. Harapannya, Sentra KI Fakultas Syariah dapat memfasilitasi berbagai kearifan lokal berwujud Kekayaan Komunal terutama di wilayah Pekalongan Raya agar dapat dicatatkan. Melalui sambutannya, Dr.  Nur Ichwan S.H., M.H., Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan konsep terkait Kekayaan Intelektual. “Kekayaan Intelektual (KI) merupakan bagian dari hukum ekonomi dan merupakan salah satu agenda dari adanya liberalisasi perdagangan bebas yang tertuang dalam Agreement Establishing World Trade Organization (WTO).” ucapnya. Dekan Fakultas Syariah, diwakili Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan, Dr. Trianah Sofiani, S.H., M.H., dalam sambutan menyampaikan, adanya bimbingan teknis penguatan dasar layanan Kekayaan Intelektual, dapat menambah pengetahuan dan meningkatkan kompetensi bagi segenap pengurus Sentra Kekayaan Intelektual Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Beberapa materi akan disampaikan dalam acara bimtek ini, antara lain Kekayaan Intelektual Komunal: Ruang Lingkup, Proses, dan Perlindungan Hukum; Proses Pendaftaran Merk dan Desain Industri, Pengaturan dan Pendaftaran Hak Cipta; Prosedur Pendaftaran Hak Paten. Kasubbid Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, Dr. Tri Junianto, S.H., M.H., dalam mater KI Komunal menyampaikan contoh pada kasus tari pendet yang sempat berkonflik atas pengklaimannya ketika tari pendet muncul dalam iklan ‘Enigmatic Malaysia’ di Discovery Channel. “Dalam kejadian ini masyarakat Indonesiapun segera memprotes pengklaiman tersebut, pemerintah Indonesia juga melayangkan surat protes ke Malaysia melalui Departemen Pariwisata,”tuturnya. Pencatatan KI Komunal menjadi hal yang sangat penting untuk melindungi hak masyarakat adat, informasi yang dicatat tidak dapat diakses secara sembarangan, apalagi yang sudah dalam bentuk digital, masyarakat adat perlu penguatan literasi pelatihan KI modern/konvensional, dan sebagai bentuk eksistensi hukum adat yang dapat semuanya dapat diperkenalkan kepada dunia Internasional. (IK/ANT/bd).
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content