Ahmad Muhtadi, Tidak Benar Pemerintah Indonesia Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji Gara-gara Tidak Dapat Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Demak – Tidak benar kalau ada media yang memberitakan bahwa Pemerintah Indonesia  membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 karena tidak mendapat kuota pemberangkatan haji gara-gara pemerintah masih punya utang pembayaran haji ke Pemerintah Arab Saudi akibat dana haji ditilep oleh pemerintah. Ujar Kepala Kemenag Demak, Ahmad Muhtadi, dalam kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021,  Senin (27/09/2021).

Walaupun keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 telah dikeluarkan sejak 3 Juni 2021 lalu, namun alasan yang mendasari keputusan pembatalan tersebut bisa jadi tak sepenuhnya diketahui oleh masyarakat,  terutama para calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya. Oleh karena itu Senin lalu Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Demak dalam hal ini Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji Tahun 2021.

Kegiatan berlangsung di Hotel Amantis Demak diikuti 50 orang peserta,  terdiri dari unsur calon jemaah haji yang tertunda, unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan unsur pegawai Kemenag. Kegiatan berlangsung selama satu hari dengan menghadirkan 3 orang narasumber, yaitu dari Kemenag, dari Dinas Kesehatan dan dari unsur Tokoh Agama. 

Pada kesempatan pertama , Ahmad Muhtadi, selaku Pejabat Kemenag, menyampaikan materi yang melatarbelakangi dikeluarkannya KMA no 660 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji dengan mengangkat judul “Masih Pandemi Covid-19 Pemerintah Tidak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun 1442 H/2021 M”.

Dalam pemaparannya ia menyampaikan bahwa keputusan membatalkan pemberangkatan jemaah haji adalah keputusan yang teramat sulit dan tidak populis yang harus diambil. Akibatnya kemudian memunculkan berbagai berita hoax di berbagai media mulai dari berita bahwa Pemerintah Indonesia tidak mendapat kuota haji karena masih punya tanggungan hutang ke Pemerintah Arab Saudi, sampai ada yang memberitakan bahwa uangnya habis ditilep pemerintah untuk pembangunan infra struktur  dan sebagainya.

“Tidak benar kalau ada media yang memberitakan bahwa Pemerintah Indonesia  membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 karena tidak mendapat kuota haji gara-gara pemerintah masih punya hutang ke Pemerintah Arab Saudi akibat dana haji habis ditilep atau digunakan pemerintah untuk membiayai  pembangunan infrastruktur,” jelas Muhtadi. Keputusan pembatalan itu diambil semata-mata karena adanya kondisi pandemi Covid-19 dunia, termasuk di Indonesia , yang kondisinya saat itu begitu mengkhawatirkan. Dengan pertimbangan yang mengedepankan kesehatan dan keselamatan jiwa para calon jemaah haji lah keputusan pembatalan itu diambil, tegasnya.

Ia melanjutkan bahwa keputusan pembatalan itu sebenarnya diambil oleh pemerintah setelah berbagai ikhtiar dilakukan sebagai upaya persiapan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021.

“Pemerintah telah menempuh berbagai upaya persiapan pemberangkatan calon jemaah haji  tahun 2021. Upaya itu dilakukan mulai dari menggelar beberapa kali rapat kerja bersama komis VIII DPR RI hingga melakukan diplomasi haji dengan Dubes Arab Saudi yang dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelasnya. Namun dengan pertimbangan mengedepankan kesehatan, keselamatan jiwa jemaah haji maka pada akhirnya dengan didampingi oleh Komisi VIII DPR RI, Ormas Islam, dan BPKH, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 3 Juni 2021 mengumumkan kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji  tahun 1442 H/2021 M.

Sementara itu usai penyampaian materi oleh Kepala Kemenag Demak, dilanjutkan penyampaian materi oleh KH. Abdullah Syifak dengan mengangkat judul“Prokes Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Fiqih”, dan diakhiri materi tentang  Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji  yang disampaikan oleh Subandi, selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Penunjang Kabupaten Demak.