Tegal- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, Akhmad Farkhan menghimbau kepada Tim Verifikasi Ponpes, terutama Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) untuk menelaah dan meneliti secara cermat sebelum menerbitkan rekomendasi tentang ijin operasional pondok pesantren.
Hal tersebut dikatakanya, saat memimpin rapat koordinasi tahap kedua terkait ijin operasional pondok pesantren Nurus Sunnah pada Selasa (23/10) di Ruang Kepala.
Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan, setelah melalui verifikasi selama dua minggu, tim yang terdiri dari Seksi Pakis, Camat Tegal Barat, Kepala Kelurahan Kraton, Ketua MUI Kota Tegal, Danramil Tegal Barat, Polres Tegal Kota dan Polsek Tegal Barat, telah bekerja maksimal.
Setelah menerima masukan dan hasil verifikasi dari seluruh tim, maka Kementerian Agama Kota Tegal belum bisa memberikan rekomendasi Ijin Operasional Pondok Pesantren Nurus Sunnah, dikarenakan pesantren tersebut belum memiliki kurikulum sesuai standarisasi dari Kementerian Agama.
Selanjutnya, dalam hal prosedur ijin operasional pondok pesantren selain memiliki standarisasi kurikulum dari Kementerian Agama, pesantren juga harus memiliki unsur fisik ponpes yang meliputi, adanya kyai/tuan guru, santri mukim, pondok/asrama, masjid/musholla dan kajian kitab yang diajarkan oleh pesantren.
Disamping unsur fisik, ada juga unsur jiwa atau ruuhul ma’had terdiri dari jiwa keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhuwah, kemandirian, serta nasionalisme,” terangya. (IM/rf)