Akreditasi KBIH Guna Peningkatan Mutu

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Dimata masyarakat keberadaan Kementarian Agama sangat identik dengan penyelenggaraan ibadah haji, namun tugas yang diemban Kemenag sangatlah komplek dan tidak hanya urusan haji saja. Tuntutan masyarakat akan pelayanan haji yang baik dan memuaskan sangat tinggi, untuk itu Kemenag berupaya semaksimal mungkin terus berbenah dari tahun ketahun, karena penyeleggaraan haji dilaksanakan setiap tahunnya.

Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dengan melibatkan berbagai pihak. Penyelenggaraan Ibadah haji dilaksanakan berdasarkan azas keadilan, profesionalitas, akuntabilitas dengan prinsip mengedepankan kepentingan jamaah, memberikan rasa keadilan memberikan kepastian, transparansi dan akuntabilitas, profesionalisme, nirlaba. Keterlibatan unsur pemerintah daerah, tokoh agama, ormas, MUI dan KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) demikian yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, Mustari saat memberikan pembinaan KBIH di lingkungan Kabupaten Klaten yang bertempat di Aula Al Ikhlas diikuti oleh pengurus KBIH dan Kepala KUA se Kabupaten Klaten.

KBIH merupakan lembaga sosial keagamaan yang telah mendapat izin operasional dari pemerintah untuk untuk melaksanakan bimbingan kepada jemaah haji sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, selama perjalanan dan selama di Arab saudi. “Di Kabupaten Klaten ada 5 KBIH yaitu Arofah, Namiroh, Al Barokah, Nurul Ummah, dan Ibnu Abbas, mempunyai peran sebagai mitra pemerintah dan sebagai bagian pembimbing Jamaah Calon haji dan Jamaah haji di tanah air, perjalanan dan di Arab Saudi,” jelas Mustari.

Sementara itu, Kasi Pembinaan Haji dan Umrah pada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayaha Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Maksum mengatakan bahwa KBIH harus terakreditasi, akreditasi bertujuan mendorong dan meningkatkan mutu kinerja KBIH melalui pelaksanaan silabus/kurikulum manasik haji Kementerian Agama, tersedianya pembimbing jamaah haji yang bersertifikasi Kementerian Agama, tersedianya sarana/prasarana manasik yang memadai, agar kualitas KBIH lebih baik.

“Tercipta dan terpeliharanya keberadaan kelompok bimbingan, memberikan informasi kepada masyarakat tentang mutu kelompok bimbingan, melindungi masyarakat dari usaha pembimbingan KBIH yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki izin operasional resmi dari Kementerian Agama,” tegas Maksum.

Sesuai Keputusan Dirjen PHU Nomor D/799 Tahun 2013 tentang Pedoman Operasional Kelompok Bimbingan, dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Ijin baru dan ijin perpanjangan KBIH sudah ada ketentuannya.

Maksum menambahkan untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk selektif dan berhati-hati bila mendaftar umroh, pastikan ijin bironya, pastikan jadwal keberangkatan, pastikan hotelnya, transportasinya.(AgusJun/gt)