081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Akta Ikrar Wakaf Merupakan Salah Satu Syarat Terbitnya Sertifikat Wakaf

Batang  – Dalam melakukan pelayanan pada masyarakat, KUA Kecamatan selalu mengedepankan ketepatan dan kecepatan layanaanya, tidak terkecuali dengan pelayanan tentang Akta Ikrar Wakaf ( AIW ). KUA Kecamatan Wonotunggal baru-baru ini melakukan pelayanan Akta Ikrar Wakaf yang langsung menuju sasaran di Dukuh Tegalsari Desa Wonotunggal Kabupaten Batang pada Senin (12/04) kemaren kemaren. Hadir dalam Ikrar Wakaf itu Kepala KUA Kecamatan Wonotunggal bersama para Penyuluh Agama Islam.

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Wonotunggal Hj. Rohimin, dalam keterangannya mengatakan bahwa pelayanan Akta Ikrar Wakaf ini KUA langsung jemput bola menuju sasaran, jadi bukan masyarakatnya yang ke KUA, namun KUA sendiri yang menghadiri di masyarakat.

“ Masyarakat yang akan mewakafkan tanahnya awalnya menceritakan pada Penyuluh Agama Islam yang ada didesa itu, maka langsung ditindak lanjuti melaporkan pada Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kecamatan Wonotunggal. Ini sering terjadi mengingat banyak masyarakat yang sama sekali tidak mengetahui aturan maupun prosedur wakaf sehingga Penyuluh Agama Islam selalu memfasilitasi masyarakat yang ingin mewakafkan sebagian hartanya, “ kata Hj. Rohimin.

Dia juga mengatakan bahwa kali ini di desa Wonotunggal yang bermaksud mewakafkan sebagian tanahnya adalah Casmiti, Rudijah, dan Siti Khairiyah.

Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Wonotunggal H. Arjo Witono dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap masyarakat yang memiliki kesadaran untuk mewakafkan sebagaian tanahnya.

” Saya sangat mengapresi terhadap masyarakat yang telah mewakafkan tanahnya untuk keperluan masyarakat yang lebih luas, semoga semakin banyak masyarakat yang tergugah hatinya untuk menyisihkan sebagian tanahnya untuk kepentingan agama, “ tutur H. Arjo Witono.

Dia juga menyampaikan setelah selesai pembuatan Akta Ikrar Wakaf, maka dia menganjurkan agar segera menyelesaikan proses wakaf itu di Badan Pertanahan Nasional (BPN) .

“ Saya menyarankan setelah akta ikrar wakaf telah selesai, segera untuk menindak lanjuti pengurusan wakaf itu hingga Pertanahan di Kabupaten, berdasarkan pengalaman, bila tidak ada permasalahan atas tanah yang akan diwakafkan itu, maka dua minggu kedepan dapat selesai dan terbit sertifikat wakafnya, “ lanjutnya.

 H. Arjo juga menyampaikan terimakasih atas kerja yang cepat dan tepat pada seluruh Penyuluh Agama Islam Wonotunggal yang telah sigap melihat persoalan yang ada dimasyarakat, salah satunya adalah soal wakaf itu, dan Penyuluh Agama Islam dapat langsung memfasilitasi. Sehingga masyarakat dapat dengan mudah bila berkeinginan untuk mewakafkan sebagian tanahnya. (Rohimin/Zy/qq)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content