Ungaran – Kegiatan pendampingan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) di The Sunan Hotel, Solo resmi ditutup oleh Kasubbag Ortala dan KUB Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Nurkholis. Dari hasil ekspose hasil pendampingan PMPZI yang dilaksanakan, ternyata Kabupaten Semarang masih punya banyak PR sebagai calon satker pilot project Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah tahun 2022.
Demikian disampaikan Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Semarang, Zulkifli melalui sambungan telephon, Jum’at, (11/6).
PMPZI sendiri merupakan penilaian awal Zona Integritas yang bertujuan untuk menciptakan good and clean governance sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Kalau mengacu pada Permen PANRB nomor 10 Tahun 2019, syarat WBK sendiri harus memperoleh minimal nilai 75 dan dan 85 untuk WBBM dari 6 (enam) area perubahan Zona Integritas yang meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,” kata Zulkifli.
Kasubbag Tata Usaha juga menyampaikan bahwa sepulang dari kegiatan, pihaknya berencana untuk menjadwalkan rapat koordinasi intern terkait beberapa saran dan masukan yang diperoleh dari kegiatan, sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan zona Integritas di instansi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang.
“Akan segera kami tindak lanjuti dengan melakukan ATM yakni Amati, Tiru, Modifikasi inovasi-inovasi yang ada pada satuan kerja lain,” pungkasnya.(shl/Sua)