Anggota BPKH Acep Riana, Imbau Jemaah Haji Tak Batalkan Haji Demi Umrah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali (Humas) – Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Acep Riana Jayaprawira mengimbau kepada warga Indonesia yang sudah mendaftar haji untuk tidak membatalkan atau menarik setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Hal itu disampaikan saat berkunjung ke Embarkasi Solo, Minggu (26/5/2024). Menurut Acep, haji hukumnya wajib bagi yang sudah mampu. “Kalau sudah mendaftarkan diri berhaji, sepengetahuan saya niatnya sudah dicatat oleh Allah SWT. menjalankan rukun Islam kelima. Jadi sebaiknya tidak ditarik apalagi untuk umrah,” kata Acep.

Dia meminta pendaftar haji untuk bersabar menunggu waiting list (daftar tunggu) belasan hingga puluhan tahun. “Di Malaysia itu daftar tunggu sampai 150 tahun, tapi sangat sedikit yang melakukan pembatalan haji,” ungkap Acep.

Acep turut menyambut kedatangan jemaah haji kloter 54 Embarkasi Solo (SOC-54) di Gedung Jeddah. Acep menjelaskan tentang Bipih jemaah haji Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00. Bipih ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

“Kami terus berupaya agar nilai manfaat bisa mensubsidi BPIH jemaah haji sampai sekitar 47 tahun mendatang. Ini yang wajib kami jaga,” kata Acep.

Acep meminta jemaah haji untuk meluruskan niatnya. “Ujiannya nanti pasti ada saja. Mudah-mudahan tidak berat, dan bisa tetap meneguhkan niat untuk berhaji,” pungkas Acep.  – iq/at