081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Aparatur KUA, pantang terima biaya tambahan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Pemerintah telah mengatur besaran biaya nikah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014. Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk. Dan apabila pelaksanaan pernikahan di luar KUA Kecamatan atau di luar jam kerja maka akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,-.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Drs. H. Taufik Rahman, S.H., M.Hum. menyampaikan perihal biaya pernikahan tersebut dalam beberapa kesempatan kegiatan silaturahmi dan sholat Jum’at atau sholat Isya bersama.

“Nikah di KUA gratis, dan jika nikah di luar KUA anda cukup transfer uang sebesar Rp. 600.000,- ke bank yang telah ditunjuk. Apabila bapak ibu atau sanak saudaranya ada yang dimintai biaya nikah oleh pegawai KUA tidak sesuai ketentuan tersebut mohon laporkan kepada saya.” ujar Taufik.

“Dan saya mohon kepada bapak ibu dan saudara-saudara juga jangan memberikan peluang atau memberikan biaya tambahan di luar ketentuan kepada pegawai KUA. Calon pengantin atau walinya mendaftar langsung ke KUA, tidak usah melalui pihak ketiga, sebagaimana SOP pelayanan di KUA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” lanjut Taufik.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan acara pentasarufan zakat UPZ kepada para mustahik. Selama bulan Februari tahun 2015, UPZ Kankemenag Kabupaten Pemalang telah mengadakan pentasarufan zakat UPZ sebanyak empat kali yaitu di Masjid Al Muttaqin Desa Tegalmlati Kecamatan Petarukan (6/2), Masjid Nurul Huda Desa Sumurkidang Kecamatan Bantarbolang (13/2), Masjid Al Istiqomah Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang (17/2), dan Masjid Baitussalam Desa Pamutih Kecamatan Ulujami (27/2). Total zakat yang ditasarufkan selama bulan Februari sebanyak Rp. 49.000.000,-.

Pentasarufan zakat UPZ Kankemenag Kabupaten Pemalang sejak tahun 2015 dilaksanakan di masjid-masjid yang telah ditentukan sehingga manfaat dari zakat UPZ sekarang bisa lebih dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Pemalang.

“Bapak ibu tidak usah jauh-jauh datang ke kantor kami (Kankemenag dan KUA Kecamatan), sekarang kami yang datang kepada anda sekalian. Kementerian Agama memang instansi vertikal akan tetapi kami punya kewajiban untuk membantu masyarakat di Kabupaten Pemalang.” ujar Taufik saat memberikan sambutan di Masjid Baitussalam.

“Zakat yang kami berikan jumlahnya memang tidak banyak tapi semoga bisa membantu, mendorong, dan memotivasi mustahik untuk menjadi lebih baik. Dan adanya zakat UPZ ini juga bermanfaat bagi kami pegawai Kankemenag Kabupaten Pemalang, Insya Allah gaji yang kami terima setiap bulan sudah bersih”, Taufik mengakhiri sambutannya. (Fajar)