KAB.PEKALONGAN,- Aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Nikah atau Simkah Kementerian Agama telah mendapatkan Sertifikat ISO 27001:2013. Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana Prasarana dan Sistem Informasi KUA Kementerian Agama, Jajang Ridwa dalam rapat tentang digitalisasi dokumen nikah ke dalam Simkah yang dilaksanakan di Wisma Haji, Jakarta Pusat.
“Alhamdulillah aplikasi Simkah sudah mendapatkan Sertifikat ISO 27001:2013. Pasca ISO ini kita ingin mempertahankan dan meningkatkan layanan mutu nikah,” ungkap Jajang, Selasa (20/6/2023).
Menurut Jajang, ada beberapa hal yang perlu dibahas untuk meningkatkan layanan Simkah pasca mendapatkan Sertifikat ISO 27001:2013. Pertama, pengelolaan data hasil scan di KUA ke aplikasi Simkah.
“Teman-teman dari Arsip Nasional menilai bahwa dokumen-dokumen yang sudah ter-scan di KUA itu harus hidup selamanya, karena meski yang sudah nikahnya telah wafat, dokumen ini akan bisa dipakai oleh ahli warisnya,” terang dia.
“Kemudian, dokumen-dokumen nikah yang sifatnya reguler perlu kita kaji apakah sebaiknya dimasukkan ke Simkah juga atau tidak. Jadi buku nikahnya saja yang kita masukkan ke Simkah, atau dokumen-dokumen pendukungnya seperti KK, KTP, pengantar kelurahan juga perlu kita masukkan atau tidak,” tambah Jajang.
Terakhir, Jajang menambahkan, perlunya upaya supaya Simkah terhindar dari ancaman Hacker. “Data pernikahan merupakan bagian dari data kependudukan yang dilindungi oleh undang-undang hak hidup dan perlindungan data pribadi, yang akumulasi ancaman pelanggarnya bisa dikenakan denda sampai 10 miliar dan kurungan sampai lima tahun,” imbuhnya. (M.Marjan/Dodo.M/MTb/bd)