081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

ASN Harus Pahami Regulasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang diminta untuk memahami regulasi yang berkait dengan tugas dan fungsinya. Tak hanya dipahami, regulasi tersebut harus dipelajari, dikuasai dan diimplementasikan.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, M. Fatah dalam acara pembinaan yang digelar pada Kamis (18/3/2022) di aula Kemenag Rembang.

Fatah mengatakan, regulasi merupakan pedoman ASN dalam melaksanakan tugasnya masing-masing. “Kinerja  kita dibatasi oleh regulasi. Maka sudah sepatutnya kita memahami regulasi dan menerapkannya dalam pelaksanaan kinerja kita,” kata Fatah kepada puluhan ASN yang hadir.

Fatah mengatakan, regulasi tersebut mencakup regulasi dasar dan teknis. Regulasi dasar berlaku bagi semua ASN secara umum. Seperti PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sedangkan regulasi teknis berlaku untuk masing-masing satuan tugas. Sebagai contoh juknis Pencairan BOS, pelaksanaan Ujian Madrasah, dan lainnya.

Fatah mengimbau kepada segenap ASN dan pegawai untuk memiliki integritas yang penuh terhadap Lembaga Kementerian Agama. Utamanya dalam pembanguna Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.  – andi/iq/rf

Skip to content