Grobogan – Sejak ditetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Jokowidodo pada 2015 lalu, kini Peringatan Hari Santri marak dilaksanakan di seluruh pelosok nusantara oleh kalangan santri. Pondok Pesantren yang merupakan tempat pembinaan santri pastinya tak lupa merayakan dan memperingati Hari Santri 22 Oktober setiap tahunnya. Bertepatan dengan tanggal 22 Oktober perwakilan ASN Kantor Kemenag Kab.Grobogan mengikuti upacara bendera Hari Santri Nasional (HSN) di depan Kantor Sekretaris Daerah(Setda) Kab.Grobogan dengan mengenakan baju koko, bersarung dan berpeci hitam bagi yang laki-laki. Sedangkan perempuan memakai baju putih dengan bawahan hitam.
Sebagai Inspektur upacara, Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujianto membacakan sambutan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bahwa Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Penetapan 22 Oktober merujuk pada tercetusnya “Resolusi Jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan lndonesia. Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 November 1945 yang diperingati sebagai Hari Pahlawan.
“Setiap tahun kita rutin menyelenggarakan peringatan Hari Santri dengan tema yang berbeda. Untuk peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini mengangkat tema Santri Siaga Jiwa Raga. Maksud tema Santri Siaga Jiwa Raga adalah bentuk pernyataan sikap santri lndonesia agar selalu siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela Tanah Air, mempertahankan persatuan lndonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia. Siaga Jiwa berarti santri tidak lengah menjaga kesucian hati dan akhlak, berpegang teguh pada akidah, nilai, dan ajaran lslam rahmatan lil’alamin serta tradisi luhur bangsa lndonesia,” ucap Bambang Pujianto.
Wakil Bupati menambahkan, Tema Santri Siaga Jiwa Raga menjadi sangat penting dan relevan di era pandemi Corona Virus Desease (COVID-19) seperti sekarang ini, dimana kaum santri tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan 5M+1D (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas, dan Doa).
“Hal ini juga perlu diperhatikan oleh masyarakat lndonesia pada umumnya agar tetap menyiagakan jiwa serta raganya demi kepentingan bangsa lndonesia, terutama dalam rangka bersama-sama untuk bangkit dari dampak pandemi COVID-19,” jelasnya.
Lebih lanjut Wakil Bupati mengatakan, bahwa dua tahun lalu menjelang peringatan Hari Santri 2019, kaum santri mendapatkan ‘kado istimewa’ berupa pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Undang-Undang tentang Pesantren ini berfungsi sebagai rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Dan Peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini, kalangan pesantren kembali mendapatkan ‘kado indah’ dari Presiden Joko Widodo berupa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Peraturan Presiden ini secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren,” terangnya.(bd/Sua)