BLORA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama hedaknya bisa meningkatkan kedisiplinan kerja dan mentaati aturan kepegawaian sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS serta menghindarkan diri dari pelanggaran hukum supaya bisa meningkatkan kinerja dan membawa nama baik Institusi menuju pelayanan pubik.
Demikian diungkapkan Kepala Kemenag Blora, Nuril Anwar dalam pembinaan hukum dan pegawai kemaren di aula Kemenag Blora yang diikuti sekitar 30 peserta dari unsur kepala Madrasah Negeri, Kepala KUA, kasi aksi dan gara Syariah dan ASN di ingkungan Kankemenag Blora.
Nuril menandaskan saat ini banyak masalah dalam upaya reformasi birokrasi seperti adanya mindset dan kualitas kerja yang belum profesional, akuntabilitas yang rendah berupaya penyalahgunaan wewenang admnistrasi pemerintahan, manajemen SDm yang belum optimal, Pelayanan masyarakat yang rendah, dan peraturan perundang undangan yang tumpang tindih.
Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu diuapayakn dalam menumbuhkan kesadaran kinerja pegawai antara lain disiplin, Bekerja sesuai aturan, networking, Membentuk jaringan kerjasama, kreatif dan inovatif, Selalu mencari cara-cara baru untuk meningkatkan kinerja dan amanah, selalu bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya.
Sementara itu, Kasubbid Pembinaan pegawai dan perundang undangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Kristiawan Sri Hadi menyampaikan bahwa DISIPLIN adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban yang wajib dilakukan ASN Pemerintah dengan meningkatkan kesadaran, keteladanan dan penegakan aturan.
Untuk itu, Kristiawan menandaskan bahwa apabila ASN melanggar aturan disiplin Pegawai akan dijatuhi hukuman disiplin baik ringan, sedang maupun berat tergantung tingkat kesalahan yang dilakukannya. Adapun hukuman disiplin ringan antara lain bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis dan Pernyataan tidak puas secara tertulis, sedangkan hukuman disiplin sedang antara lain Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun dan hukdis berat sampai pada pemberhentian PNS dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Untuk itu, apabila ada sangkaan kedisiplinan maka bisa dilakukan Berita Acara Pemeriksaan oleh tim pemeriksa dengan penjatuhan atas hukuman disiplin dan apabila bukan menjadi kewenangannya maka dilaporkan atasan langsung.penjatuhan hukuman disiplin.
“selain itu, dalam penanganan perkara pelanggaran disiplin bisa berupa pemanggilan pemeriksaaan ,penjatuhan hukuman disiplin dan pemberian dan penyampaian hukuman disiplin yang pemeriksanya bisa berupa tim atau atasan langsung dan unsur kepegawaian sesuai kebutuhan perkara” papar Kristiawan.
Pihaknya juga mengharapkan ASN Kemenag bisa menghindari perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara karena konsekuensinya berat dan tidak bisa dialihkan hukuman kepada orang lain.
“mari kita hindari sangksi terberat dari pelanggaran disiplin PNS berupa pemberhentian PNS karena beberapa faktor penyebab yakni karena pelanggaran disiplin dan karena tindak pidana sehingga perlu kehati hatian dalam bekerja” imbuhnya serius. (ima/bd)