Tegal – Kantor Kementerian Agama Kota Tegal berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tegal selenggarakan Sosialisasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Ruang Rapat Lantai 2 Kankemenag Kota Tegal (07/03). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh ASN kankemenag Kota Tegal ini menghadirkan Narasumber Kepala Disdukcapil Kota Tegal yang diwakili oleh Sekretaris Disdukcapil Kota Tegal, Nasrudin Chusnul H, S.E., M.Si.
Dalam sambutannya, Nasrudin menyampaikan bahwa penyelenggaraan IKD merupakan respon pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, terintegrasi, efektif dan efisien. Oleh karen itu, penggunaan ID Digital akan mulai menggeser Kartu Fisik.
“Untuk Kedepannya, kami sudah mulai mengurangi penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik, sehingga semuanya akan memakai digital ID yang ada di HP android bapak-ibu masing-masing” ujar Nasrudin.   Â
Lebih lanjut disampaikan bahwa penggunaan KTP Elektronik memiliki keunggulan, yaitu penyimpanan online yang mudah untuk dibawa kemanapun tanpa harus membawa fisik kartu.
“Dengan KTP Elektronik yang tersimpan di HP, maka Bapak Ibu tidak perlu repot pulang ke rumah apabila KTP tertinggal, cukup tunjukkan dokumen elektronik di aplikasi IKD saja” tambahnya.
H. Agus Seri, Kasubag TU Kankemenag Kota Tegal yang hadir mewakili Kepala Kankemenag Kota Tegal menyampaikan terima kasih atas Layanan Jemput Bola IKD ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Kota Tegal yang telah memberikan layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital kepada ASN Kankemenag Kota Tegal. Program Digitalisasi ini juga merupakan program prioritas Kementerian Agama, sehingga kami sangat mengapresiasi kemudahan pelayanan yang diberikan kepada kami” ujarnya
Identitas Kependudukan Digital merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data baik dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Masyarakat umum yang ingin mengaktifkan IKD cukup menyiapkan tiga syarat, yakni KTP Elektronik, telepon seluler android, dan email aktif. Proses pembuatan Identitas Kependudukan Digital harus dilakukan oleh petugas Disdukcapil (Arnw/bd)