081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

ASN Kemenag Tandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Puluhan ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal mengikuti acara penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, dan Sasaran Kinerja Pegawai tahun 2019 bertempat di Aula Kantor, Rabu (30/01). Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap awal tahun anggaran ini dihadiri oleh segenap pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal, pejabat KUA, dan pengawas.

Penandatanganan Pakta Integritas ini sebagai komitmen untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jujur dan amanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya (tupoksi) sesuai perundang-undangan yang telah ditetapkan. Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kendal memberikan pengarahan kepada para ASN untuk dapat berkomitmen dalam menjalankan program kerja Kementerian Agama Kabupaten Kendal tahun anggaran 2019.

“Diharapkan selanjutnya ASN dapat menjalankan tupoksinya dengan baik dan meningkatkan etos kerja sehingga program kerja tahun 2019 terlaksanan sesuai yang direncanakan,” terang Saerozi.

Selain sebagai bukti kesanggupan ASN untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, penandatanganan Perjanjian Kinerja juga merupakan wujud penyelenggaraan pemerintah yang  akuntabel, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik. Tujuan dari dilaksanakannya penandatanganan dokumen ini adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel serta untuk mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat.

Isi dari pakta integritas diantaranya yaitu bahwa ASN harus berperan secara pro-aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas. (ja-bel/gt)

Skip to content