Salatiga — Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, audiensi Perjanjian Kerja Sama dalam rangka Pelayanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi Jemaah Haji/Umrah antara Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang berlangsungĀ pada Kamis (3/2). Hadir dalam kegiatan tersebut H. Taufiqur Rahman, S.Ag. M.SI. (Kakankemenag Kota Salatiga),Ā Guntur Sahat Hamonangan, SE. MH. (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang), Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H.Muhammad Miftah, S.Ag. M.H. dan JFU pada Kantor Kemenag Kota Salatiga.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi menyambut baik inisiatif audiensi Perjanjian Kerjasama ini. Adalah langkah awal yang baik untuk instansi yang sama-sama memberikan layanan kepada masyarakat khususnya untuk jemaah haji dan umrah. Sehingga diharapkan, masyarakat semakin mudah mengakses layanan pembuatan paspor melalui fasilitasi Kanim dan Kantor Kemenag Kota Salatiga.
Sedangkan dalam sambutannya, Taufiqur Rahman menyampaikan setidaknya ada amanat yang disampaikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan pelayanan, perlindungan jemah haji. Maka Kementerian Agama Sebagai koordinator penyelenggaraan haji dan umrah akan memberikan layanan tersebut secara maksimal salah satunya adalah perlengkapan perjalanan ibadahnya. Ada lima komponen yang harus dipenuhi yakni penetapan kuota menjelang keberangkatan, menetapkan Bipih, menyediakan konsumsi akomodasi dan transportasi, di tanah air dan di Arab Saudi, serta memberikan pelayanan dokumen perjalanan ibadah haji dan menetapkan panitia ibadah haji. Maka disini dipandang perlu menjalin kerjasama antara dua instansi dalam penyelesaian dokumen perjalanan ibadah haji dan merajut silaturahim dalam penyelesaian paspor.(CC/Sua)