Brebes – Kepala Tata Usaha (TU) merupakan jabatan eselon yang penting dalam sebuah instansi pendidikan. Kekosongan Kepala TU membuat laju madrasah menjadi timpang. Oleh karena itu, Kementerin Agama Kab. Brebes melakukan program rotasi atau mutasi pegawai untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidikan.
Untuk mengisi kekosongan Kepala TU MAN 1 Brebes, Selasa, 19 Januari 2021 dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes. Pelantikan dilakukan oleh Kepala Kankemenag Kab. Brebes, Fajarin dan disaksikan oleh Kasi Pendidikan Madrasah, dan Kasi Pendidikan Agama Islam dengan dihadiri oleh kepala MAN se-Kab Brebes, Kepala MTsN se-Kab Brebes, Kepala Urusan TU MAN 2 Brebes, serta Ketua Pokjawas Madrasah
Pelantikan dan Pengambilan sumpah/janji ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang berbunyi, “Setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa,” dan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
Pelantikan ini didasari oleh terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: 610/Kw.11.1/3/KP.07.6/01/2021 tertanggal 13 Januari 2021 yang berisi memutuskan memberhentikan PNS an. Rokhaningsih SE, dari jabatan awal sebagai pengelola BMN Urusan Tata Usaha MA Negeri 1 Brebes dan mengangkat kembali yang bersangkutan menjadi Kepala Urusan Tata Usaha MA Negeri 1 Brebes pada Kantor Kementerian Agama Kab Brebes yang dalam acara tersebut dibacakan oleh analis kepegawaian.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kab Brebes, Fajarin, dalam sambutannya mengucapkan selamat pada pejabat yang baru dilantik. Beliau berpesan bahwa menjadi kepala Urusan Tata Usaha harus bersandar pada SOP dan koridor yang telah ditetapkan dan bekerja dengan integritas, kapasitas dan dilandasi dengan kode etik.
“Kepala Urusan TU harus bekerja dengan standar SOP dan koridor yang telah ditetapkan dan harus mengacu pada integritas, kapasitas dan dilandasi dengan kode etik,” jelas Fajarin.(DA/Sua)