Batang – Untuk memantapkan sinergitas dan kolaborasi antara Kemenag Kabupaten Batang dengan Kejaksaan Negeri Batang, tadi hari Senin ( 03/07) Kakankemenag Kabupaten Batang H. Akhmad Farkhan didampingi Kasubag TU H. Abdul Wahab, para Kasi dan Penyelenggara Zakat Wakaf melakukan silatrahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Batang. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang Mukhrom diruang kerjanya dengan penuh kekeluargaan.
Kakankemenag kabupaten Batang H. Akhmad Farkhan menyampaikan maksud kedatangannya. Menurutnya kedatangan Kemenag Batang ke Kejaksaan Negeri Batang ini tidak lain untuk bersilaturahmi dan sekaligus memperkenalkan dirinya sebagai Kakankemenag baru di Kemenag Kabupaten Batang.
“ Mohon maaf Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Batang karena kami agak telat bersilaturahmi kesini, namun dengan niat yang tulus kami tetap berniat pertama silaturahmi yang selanjutnya kami ingin bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Batang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kami,” kata H. Akhmad Farkhan .
Dia juga menyampaikan bahwa Kemenag dan Kejaksaan Negeri memang telah melakukan MoU dalam berbagai hal yang menyangkut tugas pokok dan fungsi kami dimana dibanyak hal tentu mengait dengan hukum, maka pendampingan dan pencerahan dari Kejaksaan sangat kami perlukan agar dalam melaksanakan tugas kami agar tidak melanggar hukum dan aturan yang ada.
“ Beberapa waktu lalu Kemenag dan Kejaksaan Negeri telah melakukan penandatanganan kerja sama MoU yang berkaitan dengan hukum, maka kami memandang perlu adanya sinergitas dan kolaborasi yang lebih efektif agar dalam melaksanakan tugas dan fungsi kami tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang yang berlaku, maka pendampingan dan pencerahan dari Kejaksaan sangat kami perlukan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Batang Mukhrom menyambut gembira dan senang atas kedatangan para pejabat Kemenag Kabupaten Batang. Menurutnya dirinya sangat tersanjung dan merasa bersukur atas niat baik dari Kemenag Kabupaten Batang.
“ Beberapa waktu lalu saya masih ingat kita memang telah melakukan penandatanganan MoU dengan Kemenag, bahkan waktu itu saya bersama unsur yang lain dari Kejaksaan Negeri Batang memberikan pembinaan hukum yang diikuti oleh banyak potensi yang ada di Kemenag seperti Kepala Madrasah, Para Guru, Pengawas, Kepala KUA,Penghulu maupun Penyuluh,” kata Mukhrom.
Dia juga memberikan gambaran riil tentang kondisi hukum maupun kasus hukum yang ada di Kabupaten Batang secara umum. Menurutnya di Batang masyarakat sebenarnya tidak berbeda dengan masyarakat di tempat lain. Perkara hukum juga hampir sama dengan daerah lain.
“ Saya telah berpindah-pindah dari tempat yang satu dengan tempat lain, secara umum permasalahan hukum di Batang relative sama, kasus-kasus pelanggaran hukum di masyarakat juga sama dengan daerah lain, namun ada yang paling menonjol di sini adalah pelanggaran hukum tentang pelecehan seksual pada anak dibawah umur bahkan persetubuhan dengan anak-anak dibawah umur yang sangat menyesakkan dada,” jelasnya.
Dia juga menyoroti tentang tindakan-tindakan melanggar hukum itu tidak hanya pada masyarakat secara umum, namun terjadi ditempat-tempat yang seharusnya menjadi tempat belajar anak.
“ Kita sudah tahu semua di Batang banyak kasus-kasus pencabukan,perkosaan maupun persetubuhan dengan anak dibawah umur itu terjadi di sekolah, Pondok Pesantren, tempat mengaji maupun rumah orang dan yang sangat mencengangkan yang melakukan adalah orang-orang yang paham tentang hukum seperti guru,kyai, ustadz maupun orang tuanya sendiri,” tegasnya.
Untuk itulah kami selalu turun sampai ditingkat paling bawah hingga ke desa-desa bertemu dengan para kepala desa agar melakukan pemantauan secara seksama pada masyarakatnya, juga masuk kesekolah-sekolah bertemu dengan para kepala sekolah dan para guru untuk memberitahukan permasalahan hukum pada mereka.
“ Kami telah berupaya turun kebawah kedesa-desa mengumpulkan para kepala desa, kesekolah-sekolah mengumpulkan para kepala sekolah dan para guru untuk menyosialisasikan aspek-aspek hukum kususnya yang menyangkut tentang permasalahan yang banyak terjadi di kabupaten Batang ini,” tuturnya.
Mukhrom juga menegaskan sinergitas dan kolaborasi kita itu menurutnya bukan hanya penanda tanganan MoU saja tanpa tindakan apa-apa akan tetapi perlu ada langkah kongkrit apa yang bisa Kejaksaan lakukan untuk masyarakat melalui Kementerian Agama.
“ Kami akan siap berkolaborasi dan bersinergi dengan Kemenag Kabupaten Batang, apa yang perlu kami lakukan dalam rangka pendampingan dan memberikan pemahaman yang komrehensif tentang keterkaitan tugas pokok dan fungsi dengan hukum dan perundang-undangan,” pungkasnya. (Zy_humas/rf)