Batang – Upaya meningkatkan komitmen, kerjasama dan sinergi antara kedua lembaga dalam peningkatan pengawasan partisipatif dan pendidikan politik kepada Siswa-Siswi Madrasah Aliyah, Pondok Pesantren Tingkat Ulya dan Penyuluh Agama di Kabupaten Batang melalui kegiatan Bawaslu Mengajar, serta mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang bersih, bermartabat dan berkeadilan melalui pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh Pelajar dan Penyuluh Agama di Kabupaten Batang, Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang dan Ketua Bawaslu Batang melakukan penandatanganan nota kesepahaman pada Kamis, (24/06) di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Batang. Kepala Kantor Kemenag hadir didampingi oleh Kasi PD. Pontren H. Sugiedi dan Kasi Bimas Islam H. Sodikin.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Batang H.M. Aqsho dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi Bawaslu yang telah berinisiatif memiliki program melakukan kerjasama dengan Kemenag.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang lalu dalam rangka pengawasan partisipatif di lingkup Kemenag yang memiliki tugas pelayanan bidang keagamaan yang begitu luas melingkupi bidang pendidikan mulai RA, MI, MTs dan MA, juga pendidikan keagamaan yang terdiri dari TPQ, madrasah diniyah dan pondok pesantren, juga lingkup Bimbingan Masyarakat Islam yang membawahi KUA, dimana didalamnya ada pengawas, penyuluh agama Islam,” kata H.M. Aqsho.
Dia juga mengatakan semoga MoU ini dapat meningkatkan sinergitas antara Bawaslu dan Kemenag kususnya dalam partisipasi pengawasan dibidang pendidikan khususnya di MA kelas terakhir yang pada waktunya nanti siap akan menjadi pemilih juga dipondok pesantren yang kelas ulya.
“Untuk mempercepat program pengawasan partisipatif ini para penyuluh agama dapat langsung menyampaikan program dan gerakan Bawaslu pada masyarakat secara luas. Pada tiap kecamatan kita memiliki 8 penyuluh agama Islam bila mereka ikut serta menyosialisasi pengawasan partisipatif dengan bahasa agama maka pesan-pesannya cepat sampai pada masyarakat,” tegasnya.
Dia akhir sambutannya H.M. Aqsho berharap semoga dengan penandatanganan Nota Kesepahaman itu segera ditindaklanjuti di lapangan khususnya di Madrasah Aliyah dan pondok pesantren dan para penyuluh agama Islam agar pesan dan program-program dari Bawaslu cepat sampai pada masyarakat.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Mabrur dalam sambutanya menyampaikan ucapkan terimakasih pada para pejabat Kemenag Kab. Batang yang telah bersedia dan berkenan hadir di kantornya untuk menandatangani perpanjangan nota kesepahaman itu.
“Semoga kedatangan para kyai dari Kemenag ini akan mendapat keberkahan pada Bawaslu,” tegas Mabrur.
Selanjutnya dia menyampaikan bahwa Bawaslu mempunyai tugas fungsi pencegahan, pengawasan dan penahanan pelanggaran Pemilu sesuai Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu .
“Sebuah lembaga tidak akan kuat tanpa adanya bantuan dan kerjasama dari beberapa lembaga yang lain sehingga Bawaslu berupaya untuk meningkatkan pencegahan, Bawaslu melakukan kerjasama dengan lembaga terkait,” katanya.
Mabrur juga menegaskan bahwa pemilu serentak akan dilaksanakan pada Pebruari tahun 2024 dan pilkada serentak di bulan November 2024 baik pilgup maupun pilbup, dalam rangka fungsi pencegahan Bawslu telah melaksanakan berbagai kegiatan salah satunya adalah acara ini .
“Sejak tahun 2020-2021 sebenarnya Bawaslu telah melakukan sosialisasi di 76 Sekolah dan Madrasah di Kabupaten Batang yang dilakukan dengan tatap muka namun karena pandemi covid-19 maka selebihnya dilakukan dengan virtual,” jelasnya.
Setelah MoU ini Bawaslu akan memperluas jangkauan sosialisasi, dimana akan segera melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif baik di Pondok pesantren maupun akan mengajak pada Para Penyuluh Agama Islam dalam melakukan edukasi dan pengawasan Pemilu pada semua tahapannya.
(Zy)