081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Banyak TKI Bercerai Dan Menikah Lagi Dengan WNA Di Cilacap

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Salah satu penyebab masih tingginya angka perceraian di Kabupaten Cilacap adalah faktor ekonomi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menyebabkan efek globalisasi telah banyak mempengaruhi pola pikir bangsa Indonesia. Salah satu hal yang paling terasa adalah gaya hidup sehari-hari. Karena perbedaan kurs mata uang yang tinggi menyebabkan membludaknya eksodus tenaga kerja ke luar negeri.

Dengan bekerja di luar negeri bertahun-tahun, maka secara otomatis akan menimbulkan efek psikis dan psikologi yang tinggi. Salah satunya adalah pemenuhan kebutuhan biologis akibat kesepian. Akibatnya, baik laki-laki ataupun perempuan yang ditinggal sangat rentan terhadap godaan. Terlebih jika didukung oleh kesempatan yang datang sehingga timbul niat yang kuat. Akhirnya terjadilah tindakan perselingkuhan yang berakibat pada perceraian.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kasi Bimas Islam, Aziz Muslim, Kamis (19/4) di Ruang Kerjanya.

Dikatakan lebih lanjut bahwa, di samping pecerceraian, juga sebaliknya terdapat peristiwa nikah setelah perceraian. Pernikahan yang terjadi banyak yang diakibatkan dari perceraian karena menjadi TKI. Salah satunya dalah banyak TKW (tenaga kerja wanita) yang memilih menikah dengan warga negara asing.

“Selain peristiwa perceraian juga terdapat peristiwa pernikahan akibat kerja di luar negeri. Sebagai contohnya adalah tidak sedikit yang menikah lagi dengan sesama TKI dan bahkan menikah dengan warga asing, seperti dari Taiwan, Malaysia, Bunei dan lainnya. Hal ini berdasarkan data permintaan persyaratan menikah dengan WNA. Salah satunya adalah dengan memeluk agama Islam bagi yang akan menikah dengan perempuan muslimah,”katanya.

Dikatakan lebih lanjut bahwa, salah satu syarat menikah bagi WNA non muslim adalah dengan menyerahkan sertifikat keterangan masuk Islam. Sertifikat tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian kepada calon mempelai. Sebelum memberikan sertifikat, maka terdapat bimbingan dan penasehatan serta pengarahan terhadap hak dan kewajiban sebagai muslim. Sehingga masuk Islam tidak sekedar karena hendak menikah, tetapi sungguh-sungguh melaksanakan syariat Islam seterusnya. Sehingga dari perkawinan tersebut dapat terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah, pungkasnya. (On/bd)

Skip to content