Ungaran – Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Semarang periode 2017-2022 dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Semarang periode 2017-2020 resmi dikukuhkan oleh Bupati Semarang Mundjirin di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kamis (22/06).
Dalam sambutannya, Munjdirin mengingatkan bahwa BAZNAS dan BWI adalah sama-sama mengurusi ummat. Untuk itu, Mundjirin meminta kepada segenap pengurus yang dilantik untuk mulai menata hati, dan bersiap menjadi pelayan ummat yang amanah.
“Amanah terhadap pekerjaan dan tugas adalah sesuatu yang perlu kita perjuangkan demi ridho Allah SWT,” tegas Mundjirin.
Selanjutnya mengenai masa bhakti yang berbeda, Mundjirin mengungkapkan bahwa hal itu memang sudah ada aturan yang terkait. Baik BAZNAS maupun BWI harus senantiasa bersinergi dalam upaya mewujudkan masyarakat kabupaten Semarang yang sadar zakat serta tertib dalam hal pengelolaan wakaf.
“Ini tantangan berat kita bersama demi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Semarang,” lanjutnya.
Lebih lanjut Mundjirin menyampaikan bahwa sebagian besar masyarakat di kabupaten Semarang adalah beragama Islam. Untuk itu, dengan adanya badan yang mengurusi masalah zakat dan wakaf, diharapkan Kabupaten Semarang mampu menjadi pelopor gerakan sadar zakat yang imbasnya akan semakin mengurangi angka kemiskinan di masyarakat.
“Zakat adalah kewajiban setiap muslim. Dengan pentasyarufan zakat secara proporsional inilah kiranya akan menurunkan angka kemiskinan di kabupaten Semarang,” pungkasnya. (shl/gt)