081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Baznas dan Kemenag Tasyarufkan Zakat Kepada Ustadz Ustadzah

Kabag Kesra Setda Boyolali, Binasih menyerahkan secara simbolis Zakat yang ditasyarufkan kepada 240 ustadz ustadzah se Kabupaten Boyolali

Boyolali – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali bekerjasama Sengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Boyolali mentasarufkan zakat senilai Rp. 120.000.000,00 (seratus Duapuluh Juta Rupiah) kepada 240 orang ustadz ustadzah LPQ dan Madin se kabupaten boyolali yang diwakili oleh 30 orang penerima. Penyerahan ini merupakan tahap 2 dari total 480 ustadz LPQ dan Madin yang menjadi penerima zakat. Kegiatan yang dilaksanakan di gedung PLHUT Kankemenag Kab Boyolali tersebut berlangsung pada senin (14/02) dihadiri oleh Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Boyolali , Kabag Kesra Pemkab Boyolali, Ketua BAZNAS beserta jajaran, serta Kasi dan Penyelenggara pada Kankemenag Kab. Boyolali.

Dalam sambutannya Ketua Baznas Kabupaten Boyolali, Jamal Yazid menyampaikan bahwasannya salah satu tugas dari BAZNAS adalah mentasarufkan zakat yang telah terkumpul kepada mustahiq. salah satu mustahiq yang berhak atas zakat adalah sabilillah.

“Menurut beberapa ulama, sabilillah memiliki makna yang sangat luas, tidak hanya dimaknai secara bahasa, tetapi sabilillah dapat dimaknai  seluruh aktifitas yang mempunyai tujuan menegakkan agama islam.”kata jamal yazid

Ketua Baznas juga berpesan kepada mustahiq yang merupakan ustadz/ ustadzah agar menyampaikan keapda masyarakat bahwasannya zakat merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan oleh ummat islam. Kepatuhan ummat islam dalam membayarkan zakat merupakan sumbangsih yang sangat besar bagi pembangunan bangsa.

“Dalam menyampaikan ajaran islam, jangan sampai ada rukun yang seolah olah dianak tirikan. Zakat mempunyai peran yang strategis dalam mengentaskan kemiskinan. “ lanjut Jamal Yazid.

Jamal yazid juga kembali menegaskan bahwa dalam rangka ketertiban dalam penyelenggaraan zakat di indonesia telah diatur dalam undang undang. “Apabila ada masjid atau musholla disekitar saudara yang mengelola zakat, segera dirong untuk memiliki legalitas, baik melalui baznas, atau lembaga dan organisasi yang diijinkan untuk mengelola zakat. “ pungkas jamal.

Kabag Kesra Setda Boyolali, Binasih yang datang Mewakili Bupati Boyolali menyampaikan apresiasinya kepada Baznas Boyolali dan Kemenag Boyolali . kegiatan yang dilaskanakan tersebut merupakan sinergi yang baik dalam rangka memajukan boyolali sesuai dengan jargon kabupaten boyolali.

“ini merupakan sinergi yang luar biasa dalam rangka memajukan boyolali, sesuai dengan jargon kita boyolali metal, melangkah bersama, menata bersama, penuh totalitas, melalui zakat kita bersama sama melangkah dan menata dalam rangka membangun boyolali.” Kata binasih

Selanjutnya Binasih berharap agar dana zakat yang diterima oleh mustahiq dapat memberikan manfaat yang besar. Tidak hanya kepada mustahiq tapi juga mampu memberikan manfaat kepada pembangunan kabupaten boyolali.

“Pemanfaatan zakat ini luar biasa, Membantu kepentingan masyarakat, kedepan tidak hanya mustahiq yang menerima zakat, tetapi saya berharap para mustahiq bisa menjadi muzakki.” Tukas Binasih. (Zoelva/Jaim)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content