081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Baznas diharapkan aktif dan siap jemput bola

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang — Sebagai lembaga pengelola dan pendistribusi zakat, Baznas mempunyai posisi yang strategis dalam rangka ikut membangun serta kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan. Namun keberadaannya harus mempunyai kekuatan hukum yang jelas, karena Baznas merupakan lembaga yang memungut zakat dari masyarakat.

Kepala Bidang Penais Zawa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Ahyani mengimbau agar Bazda Kabupaten Rembang segera menyesuaikan menjadi Baznas tingkat Kabupaten Rembang agar memiliki posisi hukum yang kuat. Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2011, Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Perihal tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Penyesuaian Bazda ke Baznas Kabupaten Rembang pagi tadi (4/12) di aula Kankemenag Kabupaten Rembang.

“Sesuai dengan UU tersebut, Baznas merupakan nama resmi lembaga non struktural yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Baznas ini ada di tingkat pusat hingga Kabupaten. Sementara di tingkat kecamatan, disebut UPZ yang dibentuk oleh Baznas Kabupaten untuk membantu mengumpulkan zakat,” terang Ahyani.

UPZ tersebut, lanjut Ahyani, mempunyai peran yang penting untuk menjemput bola zakat di tingkat kecamatan. Sebagaimana yang ada saat ini, banyak lembaga zakat yang muncul. Namun semua lembaga zakat harus bersaing secara sehat. “Oleh karena itu, Baznas melalui UPZ harus aktif mengimbau dan mengumpulkan dana zakat dari masyarakat. Dan mengelolanya secara profesional, akuntabilitas, dan transparan,” sambung Ahyani.

Zakat Profesi

Ahyani juga menyampaikan wacana rencana penerbitan SK tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 % untuk zakat. Jika SKB ini diterbitkan, maka hal ini menjadi PR bagi Baznas untuk mengelola dana zakat yang diperkirakan akan melaju ke jumlah yang pesat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho’illah mengatakan, diakui belum semua PNS di Kabupaten Rembang mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen. Di Kementerian Agama sendiri, Atho’illah sudah menginstruksikan kepada segenap PNS untuk membuat surat pernyataan mengeluarkan zakat profesi yang langsung dipotong gaji.

“Sangat pantas jika PNS di Kemenag membayar zakat profesi, apalagi sejak diberikan tunjangan kinerja. Namun selama ini yang tercatat di Bazda, rata-rata PNS malah membayar infaq,” pungkasnya.—Shofatus Shodiqoh