081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Berkolaborasi Dengan FKUB, Kemenag Kota Magelang Berikan Pemahaman Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah  

kota Magelang- Kankemenag Kota Magelang berkolaborasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) berikan pemahaman kepada masyarakat tentang tata cara mendirikan rumah ibadah. Acara ini berlangsung di Aula Kelurahan Tidar Utara Kecamatan Magelang Selatan, (Kamis, 11/8).

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undanga Tentang Pendirian Rumah Ibadah ini diadakan disetiap tingkat kecamatan, setelah beberapa hari yang lalu dilangsungkan di Kelurahan Cacaban Kecamatan Magelang Tengah. Gencarnya sosialisasi ini tidak lain dimaksudkan untuk merawat dan menjaga kerukunan umat beragama di Kota Magelang,

Dalam paparannya, Ketua FKUB Kota Magelang menyampaikan bahwa sosialisasi pendirian rumah ibadah ini merujuk pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 Menteri Agama dan No. 8 Menteri Dalam Negeri Tahun 2006. Ia juga memilah porsi tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh masing-masing stakeholder terkait.

“FKUB adalah lembaga yang di dalamnya terdiri dari representasi dari organisasi lintas agama yang bertugas membantu pemerintah daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama, termasuk didalamnya mengenai perijinan pendirian rumah ibadah.” terang Ismudiono.

Sementara itu, ketika memaparkan materi Kepala Kankemenag Kota Magelang  menegaskan tentang kebijakan kementerian agama dalam hal pembinaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

“Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah tanggung jawab Kepala Daerah, ini adalah kewenangan penuh dari Gubernur, Walikota, Camat hingga Lurah sebagai pemangku wilayah setempat. Namun demikian jajaran kementerian agama baik dari tingkat pusat hingga satker terkecilnya akan all out mendukung semaksimal mungkin mewujudkan kerukunan,” tegas Sofia Nur.

“Kementerian agama adalah rumah semua agama. Terkait dengan pendirian rumah ibadah, kementerian agama tidak akan besikap diskriminatif. Pengajuan pendirian rumah ibadah oleh masyarakat pasti akan kami respon sesuai dengan batas kewenangan yang kami miliki. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, akan segera kami terbitkan rekomendasinya,” pungkasnya kemudian.

Melalui sosialisasi seperti ini diharapkan aturan mengenai pendirian rumah ibadah dapat terpublikasikan secara meluas dan memunculkan kesamaan persepsi dalam masyarakat. Mengingat mencuatnya konflik dan sengketa yang ada, sebagian besar terjadi karena masyarakat tidak memahami secara benar terhadap peraturan perundangan-undangan yang mangaturnya. (Hari/rf).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content