081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Bersama DPMPTSP, Kemenag Kota Semarang Fasilitasi Permohonan Sertifikasi Halal

Kota Semarang (Humas) – Malik Arisony Utomo pegawai Subbag Tata Usaha dan Zuhriyatussati’ah Penyuluh Agama Islam selaku Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) Kankemenag Kota Semarang ikut serta dalam kegiatan Fasilitasi Perizinan Kuliner bagi UMKM yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang di Gedung Juang 45 yang berlokasi di Jl. Pemuda No. 163, Kamis (27/2/2025).

Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Dinas Pariwisata, Dinkes, Dinas Ketapan, Kec. Semarang Barat, Semarang Utara, Semarang Selatan, Semarang Tengah, dan jajaran DPMPTSP Kota Semarang.

Dalam kesempatan itu, para UMKM diberikan pendalaman materi tentang proses perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Kepala DPMPTSP Kota Semarang Diah Supartiningtias, serta pengurusan ijin edar produk dan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPO) oleh BPOM Kota Semarang.

Selanjutnya, dari pihak Kankemenag Kota Semarang memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pendaftaran Sertifikasi Halal. Zuhriyatussati’ah yang biasa dipanggil Jujuk menerangkan empat jenis pengajuan permohonan Sertifikat Halal. “Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH (red. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) nomor 80 tahun 2024 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Permohonan Sertifikat Halal dan Pedoman Pelaksanaan Fasilitasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, ada 4 prosedur permohonan sertifikat halal yakni, regular yang dibiayai secara mandiri oleh pelaku usaha, regular yang dibiayai oleh fasilitator, self declare yang dibiayai oleh pelaku usaha, dan self declare yang dibiayai oleh fasilitator,” terangnya.

Ia menambahkan, biaya kepengurusan sertifikasi halal diterbitkan oleh BPJH. “Besaran biaya yang ditimbulkan dalam proses permohonan dimaksud akan diterbitkan invoice oleh BPJPH langsung kepada Pelaku Usaha dengan menggunakan Virtual Account (VA),” paparnya.

Namun Jujuk mengatakan, selain 4 prosedur tersebut, tahun ini Pemerintah juga mewacanakan kuota Self Declare yang dibiayai oleh Pemerintah atau yang lebih dikenal dengan istilah Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. “Untuk self declare yang dibiayai oleh Pemerintah atau gratis, sampai saat ini kuotanya belum dibuka,” ujarnya.

Pada bagian lain, Sony berharap, kuota Sehati bagi UMKM dapat ditambah alokasinya. “Tahun 2024, alokasi Sehati sebanyak 1juta se-Indonesia. Semoga tahun 2025 bisa meningkat,” pungkasnya.(Jujuk/Nba)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content