Demak – Pemerintah telah memberikan perhatian besar terhadap keberadaan pesantren di Indonesia. Demikian disampaikan Kepala Kemenag Demak, Ahmad Muhtadi dalam kegiatan Halaqoh Penyusunan Usulan Draft Raperda Pesantren Kabupaten Demak di Pondok Pesantren Al Hidayat Krasak Desa Temuroso Kecamatan Guntur Kabupaten Demak, Sabtu (19/01/2022).
Sejarah menyebutkan, Kabupaten Demak dulunya adalah sebua Kerajaan Islam pertama di Jawa, yaitu Kesultanan Demak. Sebagai sebuah Kerajaan Islam terbesar di Nusantara, Kesultanan Demak memiliki peran besar terhadap perkembangan dan penyebaran Agama lsam di Jawa maupun di luar Jawa. Dengan latar belakang sejarah seperti itu, tak ayal daerah yang terkenal dengan sebutan Kota Wali ini, hingga kini masyarakatnya dikenal religius.
Pondok pesantren sebagai sebuah lembaga pendidikan tradisional Islam yang mempunyai tujuan memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran agama islam (tafaqquh fiddin) juga tumbuh subur di Kabupaten Demak. Menurut Keterangan Ahmad Anas, selaku Kasi PD. Pontren Kemenag Demak dalam suatu kesempatan mengatakan, bahwa tak kurang dari 260 pondok pesantren berdiri di Kabupaten Demak. Salah satunya adalah Pondok Pesantren Al Hidayat Krasak, Desa Temuroso Kecamatan Guntur.
Sabtu lalu, pondok pesantren yang sekarang dipimpin oleh KH. Achmad Baedlowi Misbah, menggantikan pengasuh sebelumnya sekaligus ayahandanya yaitu KH. Misbahul Munir, Sabtu lalu ketempatan kegiatan Halaqoh Penyusunan Usulan Draft Raperda Pesantren Kabupaten Demak yang diselenggarakan oleh GP Ansor serta Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Demak. Turut diundang dalam kegiatan tersebut, Bupati Demak ( diwakilkan), Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Dandim 0716 (diwakilkan), Kapolres (diwakilkan), serta Kepala Kemenag Demak.
Sebagai orang pertama yang mendapat kesempatan menyampaikan sambutan, Kepala Kemenag Demak, Ahmad Muhtadi, menyampaikan tentang besarnya perhatian pemerintah terhadap keberadaan pesantren. Menurutnya, pesantren adalah lembaga pendidikan Islam yang mempunyai andil penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa terutama dalam menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam Rahmatan Lil’alamin bagi para generasi penerus bangsa.
“Pemerintah telah memberikan perhatian besar terhadap keberadaan pondok pesantren di Indonesia. Sebagai bentuk perhatiannya telah diterbitkannya beberapa regulasi, diantaranya : UU No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren, PMA No. 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pondok Pesantren, dan Perpres No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelelengaraan Pesantren,” ungkap Muhtadi.
Bahkan, tambahnya, di dalam Perpres No. 82 tahun 2021 ini, pemerintah mengenalkan skema baru terkait pendanaan penyelenggaraan pesantren, yaitu Dana Abadi Pesantren. Adalah dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Tidak hanya itu saja, Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015, telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional (HSN) . Sebuah pengakuan atas peran para santri dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari tangan para penjajah.
Sementara itu, sebagai orang nomor 1 di Kemenag Demak, Muhtadi menyambut baik kegiatan tersebut. Ia turut berharap draft yang nantinya akan ditetapkan sebagai Perda di Kabupaten Demak itu membawa peningkatan kemajuan pesantren di satu sisi dan memberikan peningkatan kesejahteraan para santri dan ustadz di sisi lain , harapnya menyudahi sambutan.(mdr/rf).