Wonosobo – Kankemenag Kab. Wonosobo gandeng Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Wonosobo, selenggarakan seminar hegemoni Peraturan Menteri Agama RI (PMA) nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional penghulu, pada hari Rabu, (16/09).
Hadir sebagai peserta seminar yakni tiga puluh orang dengan formasi lima belas Penghulu dan lima belas Kepala KUA se Kab. Wonosobo. Sementara bertindak sebagai narasumber yakni Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Wonosobo, Imron Awaludin dan Analis Kepegawaian, Nasmin.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan dan peserta serta narasumber sudah mendapatkan vaksinasi covid-19 sampai dosis ke dua.
Imron Awaludin, menyampaikan seminar diadakan sebagai tindaklanjut surat dari Dirjen Bimas Islam nomor B-2888/DJ.III.II/1/HK.00.9/09/2021 tertanggal 6 September 2021 perihal PMA tentang Juknis Jabatan Fungsional Penghulu,
Dalam kesempatan itu, Imron, menyampaikan tentang implementasi PMA 16 tahun 2021 tentang juknis jabatan fungsional penghulu dan Permenpan RB no 9 tahun 2019 tentang jabatan fungsional penghulu,
“materi pokoknya tentang dua aturan tersebut. Disebutkan bahwa dengan diundangkannya PMA 16 tahun 2021, maka petunjuk teknis jabatan funsional penghulu muali tanggal 1 Januari 2022 mulai mengacu pada Permenpan RB no 9 tahun 2019,” kata Imron.
Ia menambahkan bahwa penghulu yang sudah melaksanakan tugas sesuai Permenpan RB no 62 Tahun 2005 tentang jabatan fungsional penghulu dan angka kreditnya, wajib mengusulkan PAK mulai awal tahun 2022.
Sementara itu, Kakankemenag Kab. Wonosobo, Ahmad Farid, saat ditemui diruangannya berpesan agar penekanan seminar lebih kepada pembahasan regulasi dan juknis yang sudah ada, seperti halnya tatacara pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit,
“dalam PMA 16 Tahun 2021 bab V sudah dijelaskan terkait tatacara pengusulan PAK. Diharapkan dengan adanya seminar tersebut bisa menyamakan pemahaman terkait regulasi tersebut,” pesan Farid.
Usai seminar berakhir, Achmad Ruba’i, Kepala KUA Kec. Sapuran menyampaikan, seminar sangat membantu dalam memahami regulasi, “setelah memahami juknis, Penghulu merasa diuntungkan dengan adanya aplikasi pengajuan angka kredit lebih mudah,” kata Ruba’i
Hal tersebut seusai yang tercantum dalam Bab V pasal 18 angka 2 dan 3 bahwa dokumen pengajuan PAK dapat diunggah dalam aplikasi usul penilaian PAK maupun bentuk nonelektronik bagi yang tidak dapat mengunggah dokumen menggunakan aplikasi. Ps-ws