Bimbingan Inspektorat Jenderal Untuk Penyempurnaan Laporan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang– Kegiatan yang dibiayai oleh negara harus ada Laporan pertanggungjawaban, itu merupakan kewajiban bagi pelaksana kegiatan dalam suatu lembaga, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan Pendampingan/bimbingan laporan kegiatan dan laporan keuangan pada Jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dalam kurun waktu 10 hari telah usai, bimbingan dilaksanakan di Aula lantai II Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dari tanggal 3 s-d 13 Januari 2017.

Dalam laporannya Sugiyanto selaku ketua TIM dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia memaparkan tujuan pendampingan atau bimbingan adalah guna mengantisipasi kesalahan dalam membuat laporan kegiatan dan laporan keuangan kegiatan. Dan Alhamdulillah pada jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tidak terdapat kesalahan yang fatal artinya tidak ditemukan kegiatan yang merugikan keuangan Negara.

Kementerian Agama Republik Indonesia tahun ini menargetkan semua kegiatan yang dilakukan kementerian Agama adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk meraih WTP jajaran Kementerian Agama Republik Indonesia, setiap kegiatan selalu terencana dan teliti dalam melakukan pekerjaan sehingga membuat laporannya pun sesuai aturan.

Harapan sugiyanto, semua pengelola kegiatan hendaknya melaporkan kegiatannya setiap triwulan sekali pada atasannya, sehingga capaian serapan dapat terukur.

Harapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Farhani, semua pengelola dan siapa saja yang terlibat dalam kegiatan hendaknya untuk membaca serta mencermati aturan perundangan,  Standar biaya Masukan (SBM) , sehingga dapat mengerti aturan dari menteri keuangan, sehingga dalam memberikan laporan pertanggungjawab kegiatan dan laporan  yang berkualitas dan benar. (bd)