Kendal – Melalui Seksi Pendidikan Madrasah kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal mengadakan bimbingan teknis mekanisme pengusulan dan persyaratan pencairan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2023 tingkat MI-MTs-MA wilayah Kecamatan Rowosari, Weleri, Ringinarum dan Gemuh, Sabtu (11/2) di gedung MI Muhamadiyah Weleri.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin sebelum proses pencairan dana BOS dilakukan, maka perlu adanya kajian dan bimbingan teknis terkait petunjuk teknis penggunaan anggaran tahun 2023. BOS Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Dalam sambutannya Kakan Kemenag Kendal, Mahrus menyempaikan prinsip dalam pengelolaan dana BOS yang harus dilakukan.
“Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah,” terangnya.
Madrasah diberi kewenangan secara independen merencanakan dan mengelola anggaran serta berkewajiban menyusun administrasi pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Maka pengusulan BOS menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
“Saya berharap dengan adanya bimbingan teknis ini bisa mempercepat proses pengusulan dan penyusunan persyaratan untuk pengajuan BOS sehingga dana bantuan operasional madrasah ini dapat segera digunakan,” imbuh Mahrus. (bel/rf)