081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Bimtek Supervisi Madrasah dan Sosialisasi KMA 624 Tahun 2021 di Kabupaten Brebes

Bimtek Supervisi Madrasah Di Kemenag Brebes

Brebes – Seksi Penma malaksanakan kegiatan Bimtek Supervisi Madarasah  dan Sosialisasi KMA No. 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran pada Rabu, 15/12/2021 di Aula Kankemenag Brebes dengan dihadiri oleh 56 peserta.

Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Brebes, H. Fajarin dalam arahanya, Beliau mengungkapkan bahwa mengingat harapan Gus Menteri Agama agar serapan anggaran Kemenag RI minimal 98 %. “Untuk itu menjadi perhatian kita bersama, agar program yang berasal dari Dipa masing-masing satker secepatnya untuk diselesaikan dan bagi para KPA agar menyelesaikan LPJ (Laporan pertangungJawabannya) harus memenuhi asas akuntabilitas baik dari segi administrasi, capaian sasarannya dan outcome sehingga uang yang berasal dari APBN dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat secara luas,” harap Fajarin.

Beliau juga menjelaskan pentingnya PPA (Pengawasan Dengan Pendekatan Agama), dengan PPA diharapan seluruh KPA dan ASN dapat mencapai integritas yang dapat dipertanggungjawabkan secara professional berlandaskan nilai-nilai dan norma agama yang dianut oleh setiap ASN, sehingga setiap ASN dalam bekerja secara  jujur, displin dan bertanggungjawab.

“Pesan khusus kepada para pengawas, agar bapak dan ibu memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam supervisi satuan pendidikan antar madrasah,  pengawas, tenaga pendidikan dan kependidikan harus ditingkatkan dengan mengimplementasikan sahabat madrasah, sehingga madrasah-madrasah yang di daerah perkotaan amaupun pinggiran memeiliki mutu dan kualitas pendidikan yang setara. serta menyampaikan bahwa masa  pandemi ini di satu sisi membuat kita mengalami banyak kesulitan, namun di balik itu banyak experience yang menarik yang bisa diperoleh. Untuk itulah supervisi menjadi sangat penting, mengingat madrasah memerlukan fasilitasi pendampingan dan  membutuhkan rekomendasi tentang bagaimana pembelajaran sebaiknya dilakukan,” imbuh H. Fajarin.

Sementara H. Imam Gozali dalam sosialisasi  KMA No. 642 Tentang Supervisi Pembelajarjan, menekakan kepada setiap pengawas agar melaksanakan supervisi kepada guru-guru sesuai dengan juklak dan juknisnya dengan membuat pelaporan secara berkala yang disampaikan kepada atasan langsung, serta pelaksanaan supervisi pembelajaran dapat menghindari praktik semata-mata penilaian terhadap guru, namun yang terpenting supervise pembelajaran adalah upaya mewujudkan pengelolaan pembelajaran yang profesional dengan mengedepankan prinsip-prinsip adaptif, praktis, demokratis, kolaboratif, konstruktif, evaluatif, humanis, berkesinambungan dan peningkatan mutu pendidikan (manfaat).

Narasumber kedua, H. Robikhun memaparkan pentingnya setiap Kepala madrasah dalam menjalan roda operasional madrasahnya  yang dibiaya oleh anggaran negara,  agar benar-benar dilaksanakan secara bersungguh-sungguh dan apapun yang dilaksanakan harus dapat dipertanggungjawabkan,  bagi Bapak dan Ibu pengawas memperhatikan tidak hanya yang disupervisi tata kelola madarasahnya  tetapi juga proses kegiatan belajar mengajar apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada.    

Masa pandemi ini dapat dianggap sebagai momen langka yang tidak boleh dilewatkan, oleh karenanya pendampingan di madrasah dapat dimanfaatkan sebagai media untuk menghasilkan praktik – praktik baik yang inovatif, juga penelitian-penelitian sederhana yang bermanfaat.  Yang harus dilakukan para praktisi pendidikan adalah mengelaborasikan tugas masing-masing sehingga supervisi berhasil dan bernilai lebih,  yang ujungnya adalah terwujudnya substansi supervisi yang berorientasi pada pembentukan karakter anak didik yang kuat, yakni Profil Pelajar Pancasila. Yang terakhir, kebaruan-kebaruan  atas dinamika kebijakan dan ilmu pengetahuan juga akan memperkaya good experiences yang dapat dishare ke madarsah. Penjelasan tentang desain kegiatan Supervisi Satuan Pendidikan Tahun kedepanya, dilanjutkan dengan penyusunan rencana kegiatan In oleh klaster pengawas dan rencana individual kegiatan On oleh masing-masing Pengawas.(Hid/Sua).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content