081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Bina Remaja Desa, Kasi Bimas Islam Banjarnegara: Remaja adalah Aset Bangsa

Banjarnegara – Remaja adalah aset bangsa, ditangan mereka masa depan bangsa dan negara bergantung, maka remaja hendaknya mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin agar menjadi remaja berkualitas.  Dan pendampingan kepada remaja harus dilakukan oleh semua komponen masyarakat agar remaja tidak salah arah. Hal tersebut disampaikan oleh Ali Mustofa, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) pada kantor Kemenag Banjarnegara, pada pelaksanaan Pembinaan Remaja. Bina Remaja Desa Layak Anak yang digelar di Desa Banjarkulon ini dilaksanakan pada Ahad, (20/11/2022) bertempat di pendopo  Desa Banjarkulon Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara.

Gugus Tugas Desa Layak Anak (DLA) desa Banjarkulon menggandeng Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara untuk membina Remaja desa Banjarkulon dalam  kegiatan POSYANDU Remaja dengan tema ” Pendewasaan Usia Nikah Guna Membangun Keluarga Sakinah ” dengan dua narasumber dari Kementerian Agama dan Puskesmas. Kegiatan yang diawali dengan senam pagi bersama selenggarakan di Balai Desa Banjarkulon diikuti dengan antusias oleh 30 remaja putra putri.

Ali Mustofa mengantarkan materi pertama dengan suasana interaktif. Peserta diajak bermain game dan diskusi menggali potensi seputar kehidupan remaja, problematika, tantangan remaja masa kini dan solusinya. Ali menyampaikan bahwa remaja harus tahu potensi dirinya dan mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin agar menjadi remaja berkualitas. “Di usia kalian sekarang, harus mulai merencanakan kehidupan baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk dalam merencanakan kehidupan berumah tangga”, terangnya.

Ali juga mengingatkan bahwa salah satu yang menjadi prioritas nasional adalah banyaknya pernikahan usia muda, “ di Banjarnegara tercatat sudah ada 600 calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama, oleh karena itu remaja untuk tidak buru buru melangsungkan pernikahan di usia terlalu muda  tetapi untuk menunggu usia matang yaitu 21 tahun,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Desa Banjarkulon yang di wakili Sekretaris Desa, Wisnu Sutopo dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, “ saya senang dan sangat berterima kasih kepada Kemenag Banjarnegara yang ikut mendampingi dan melakukan pembinaan para remaja di desa Banjarkulon, hal itu sangat penting guna mendukung kegiatan Desa Layak Anak,  semoga ini bisa membawa manfaat yang positif bagi Remaja kami” tuturnya.

Selanjutnya Endah Noviana Intani, Bidan Puskesmas Banjarmangu 1 menyampaikan materi dampak negatif dari perkawinan yang dilakukan di usia terlalu muda. Ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari pernikahan dini. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh pasangan menikah, namun juga bayi yang dilahirkan. 

“Belum matangnya usia sang ibu, mendatangkan konsekuensi tertentu pada si calon anak. Misalnya, angka risiko kematian bayi lebih besar, bayi lahir dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan anak berisiko terkena hambatan pertumbuhan atau stunting,” jelasnya. (dr/ak/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content