081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Binwin, Modal Keluarga Sakinah Mawadah Warahmah di KUA Paguyangan

Brebes, Kegiatan bimbingan perkawinan yang dilaksanakan oleh Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes memasuki masa pertengahan kegiatan, dimana kegiatan dilaksanakan secara bertahap sebanyak 56 angkatan di 17 KUA kecamatan se-kabupaten Brebes pada bulan  April – Juni 2022  yaitu kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi Calon Pengantin.

Pelaksanaan binwin  di KUA Kecamatan Paguyangan diikuti oleh 30 orang atau 15 pasang, yang dibuka oleh Kepala KUA Kecamatan Paguyangan, H. Misbachuddin, sekaligus menjadi Pemateri Kebijakan Pemerintah dalam Bimbingan Pranikah, berlokasi Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Paguyangan.

Misbahuddin menjelaskan Bimbingan perkawinan harus menjadi persyaratan mutlak bagi calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah, mengingat angka perceraian di Brebes  yang tergambar dalam keterangan sebagai berikut angka kasus perkara perceraian di Kabupaten Brebes terbanyak ke dua se Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Data dari Pengadilan Agama (PA) Brebes, tahun ini dari periode Januari hingga 24 Desember 2021 ada 5.459 perkara kasus perceraian yang ditangani plus sisa perkara tahun 2021 sebanyak 381 perkara. Di banding tahun lalu pada periode Januari-Desember 2020 mencapai 5.382 perkara (menurut Humas PA Brebes Nursidik).

Dikatakan ada beberapa faktor yang mempengaruhi angka perceraian ini, salah satunya faktor ekonomi. Di mana, faktor ekonomi masih menjadi pemicu utamanya yakni, 3.316 perkara perceraian dilatarbelakangi masalah perekonomian.

H. Misbach  menjelaskan, “Binwin yang dilaksanakan ini memberikan  bekal bagi calon pengantin  dengan materi-materi yang wajib dikuti  yaitu materi kebijakan pemerintah dalam bimbingan perkawinan, mempersiapkan keluarga sakinah, mempersiapkan generasi berkualitas, memenuhi kebutuhan keluarga, membangun hubungan dalam keluarga, menjaga kesehatan reproduksi,” ungkapnya.

“Dengan materi-materi tersebut diharapkan  calon pengantin  memiliki visi dan misi dalam membina rumah tangga, memahami peran dan tanggung jawab suami dan istri dalam keluarga, lebih memahami pengaturan keuangan keluarga sehingga  terhindar dari perselisihan yang mengarah ke perceraian, memahami akan arti pentingnya kesehatan reproduksi, memiliki kemampuan mengatasi konflik rumah tangga yang mungkin timbul. Selain dibekali dengan kegitaan tatapmuka para pasangan juga di  dibekali buku panduan dalam membina rumah tangga yang sakinah mawadah waramah,” pungkas pria yang sudah mengabdi di Kementerian Agama Brebes lebih dari 15 tahun.(hid/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content