Brebes, Kegiatan bimbingan perkawinan yang dilaksanakan oleh Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes memasuki masa pertengahan kegiatan, dimana kegiatan dilaksanakan secara bertahap sebanyak 56 angkatan di 17 KUA kecamatan se-kabupaten Brebes pada bulan April – Juni 2022 yaitu kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi Calon Pengantin.
Pelaksanaan binwin di KUA Kecamatan Paguyangan diikuti oleh 30 orang atau 15 pasang, yang dibuka oleh Kepala KUA Kecamatan Paguyangan, H. Misbachuddin, sekaligus menjadi Pemateri Kebijakan Pemerintah dalam Bimbingan Pranikah, berlokasi Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Paguyangan.
Misbahuddin menjelaskan Bimbingan perkawinan harus menjadi persyaratan mutlak bagi calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah, mengingat angka perceraian di Brebes yang tergambar dalam keterangan sebagai berikut angka kasus perkara perceraian di Kabupaten Brebes terbanyak ke dua se Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Data dari Pengadilan Agama (PA) Brebes, tahun ini dari periode Januari hingga 24 Desember 2021 ada 5.459 perkara kasus perceraian yang ditangani plus sisa perkara tahun 2021 sebanyak 381 perkara. Di banding tahun lalu pada periode Januari-Desember 2020 mencapai 5.382 perkara (menurut Humas PA Brebes Nursidik).
Dikatakan ada beberapa faktor yang mempengaruhi angka perceraian ini, salah satunya faktor ekonomi. Di mana, faktor ekonomi masih menjadi pemicu utamanya yakni, 3.316 perkara perceraian dilatarbelakangi masalah perekonomian.
H. Misbach menjelaskan, “Binwin yang dilaksanakan ini memberikan bekal bagi calon pengantin dengan materi-materi yang wajib dikuti yaitu materi kebijakan pemerintah dalam bimbingan perkawinan, mempersiapkan keluarga sakinah, mempersiapkan generasi berkualitas, memenuhi kebutuhan keluarga, membangun hubungan dalam keluarga, menjaga kesehatan reproduksi,” ungkapnya.
“Dengan materi-materi tersebut diharapkan calon pengantin memiliki visi dan misi dalam membina rumah tangga, memahami peran dan tanggung jawab suami dan istri dalam keluarga, lebih memahami pengaturan keuangan keluarga sehingga terhindar dari perselisihan yang mengarah ke perceraian, memahami akan arti pentingnya kesehatan reproduksi, memiliki kemampuan mengatasi konflik rumah tangga yang mungkin timbul. Selain dibekali dengan kegitaan tatapmuka para pasangan juga di dibekali buku panduan dalam membina rumah tangga yang sakinah mawadah waramah,” pungkas pria yang sudah mengabdi di Kementerian Agama Brebes lebih dari 15 tahun.(hid/Sua)