BNN Gandeng Kemenag Perangi Narkoba

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap menggandeng Kementerian Agama untuk memerangi peredaran narkoba. Kerja sama ini dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman.

Penandatanganan dilaksanakan pada Rabu (8/2) oleh Ketua BNN Kabupaten Cilacap Edy santosa dan Kakankemenag Kab. Cilacap Mughni Labib di Ruang Rapat Kankemenag.

Dalam sambutannya, Kakankemenag mengapresiasi rintisan kerja sama antara Kemenag dengan BNN untuk memerangi peredaran narkoba. Menurutnya, memerangi peredaran narkoba merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar. Karenanya, pihaknya menyambut baik bisa terlibat langsung, terlebih dituangkan dalam nota kesepahaman.

“Saya menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada BNN Kabupaten Cilacap yang telah merintis kerja sama memerangi peredaran narkoba. Dengan adanya MoU ini, kami berharap peredaran narkoba bisa ditekan sehingga kemunkaran bisa dimimalisir. Dalil haramnya narkoba sudah jelas sehingga bisa lebih afdol dengan materi tambahan dari BNN. Sehingga masyarakat bisa betul-betul mengetahui dan sadar akan bahaya narkoba,”katanya.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Cilacap menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin berkerja sendiri dalam memerangi narkoba. Karenanya, BNN Kabupaten Cilacap berinovasi melalui kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Cilacap.

“Untuk saat ini, secara nasional terdapat tujuh instansi yang terlibat secara langsung. Setelah saya mengetahui Kementerian Agama Kabupaten Cilacap memiliki tenaga penyuluh yang begitu banyak, maka timbullah niat kerja sama kepenyuluhan. Terus terang saja, jumlah tenaga penyuluh kami sangat terbatas, hanya enam orang. Bayangkan, wilayah Kabupaten Cilacap yang sangat luas. Tidak mungkin kami bisa mensosialisasikan dalam waktu yang singkat. Sedangkan Presiden sudah menyatakan bahwa negara dalam darurat narkoba. Karenanya, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Agama Kabupaten Cilacap yang telah bersedia bekerja sama,”tegasnya.

Dikatakan lebih lanjut bahwa potensi penyuluh agama Islam dipandang memiliki peran yang sangat strategis. Pertama, dilihat dari sebaran jumlah penyuluh yang meliputi seluruh wilayah Kabupaten Cilacap dari kota hingga pelosok desa. Kedua, para penyuluh memiliki kemampuan yang tidak diragukan lagi dalam menyampaikan pencerahan kepada masyarakat. Ketiga, penyuluh memiliki jamaah yang sangat besar. Keempat, penyuluh memiliki pengaruh besar untuk meyakinkan masyarakat. Dan Kelima, jelas BNN tidak perlu mengeluarkan biaya kepenyuluhan tentang bahaya narkoba karena sudah ditanggung oleh Kementerian Agama.

Yang membuat MoU tersebut istimewa adalah, bahwa kerja sama dengan Kementerian Agama baru dilakukan oleh BNN Kabupaten Cilacap. Oleh sebab itu, Edy Santosa bertekad untuk membawa inovasinya ke ranah nasional. Untuk kemudian bisa dijadikan acuan pemerintah dalam perang terhadap narkoba. Yakni dari tujuh instansi bisa ditambah menjadi delapan instansi yang salah satunya adalah Kementerian Agama.(on/bd)