Boyolali (Humas) – Pemerintah Kabupaten Boyolali bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali dan Pengadilan Agama Kabupaten Boyolali menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu pada Rabu, (29/09) bertempat di Ruang Arjuna Kantor Sekretaris Daerah Kab. Boyolali. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Boyolali, Wahyu Irawan.
Dalam sambutannya, Wahyu irawan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kantor Kemenag, Pengadilan Agama dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Boyolali yang telah melaksanakan kegiatan Itsbat nikah tersebut, Kerjasama yang baik dari ketiga instansi pemerintah ini sangat membantu masyarakat dalam mendapatkankan kepastian hukum dalam perkawinan.
‘’Sidang itsbat nikah ini sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan Oleh Kantor Urusan Agama dimana masyarakat tersebut berdomisili,’’ kata Wahyu Irawan
Dikesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Boyolali, Eldi Harponi mengatakan menyambut baik terselenggaranya sidang itsbat nikah, kegiatan sidang ini sangat membantu masyarakat dapat melakukan pengurusan dan mencari identitas melalui pencatatan hukum / pencatatan perkawinan maupun kelahiran. Karena pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, tidak dapat dibuatkan akta kelahiran, karena salah satu persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah melampirkan buku nikah.
“Pelaksanaan sidang itsbat bagi pasangan, akan langsung mendapatkan Penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Boyolali, selanjutnya penetapannya diserahkan kepada KUA untuk diterbitkan Buku Nikah dan Kantor Dukcapil menerbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak-anaknya” jelas Eldi.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kab. Boyolali, Tukirin yang hadir mewakili Kepala Kantor menekankan kepada Kepala KUA yang hadir, agar membantu verivikasi awal data peserta itsbat, jangan sampai terjadi kesalahan data ataupun tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta sidang itsbat nikah.
“Kepala KUA harus membantu verivikasi awal data peserta sidang itsbat dengan teliti, agar tidak terjadi pembatalan sidang, sebab kegiatan sidang itsbat nikah ini dibiayai dengan anggaran negara melalui APBD,” tegas Tukirin.
Peserta sidang itsbat nikah ini terdiri dari 17 pasangan dari Kecamatan Cepogo, Kecamatan banyudono, Kecamatan Kemusu dan Kecamatan Gladag Sari. (Zoelva/Jaim/rf)