081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

BPJH Pusat Sambangi Pelaku Usaha UMKM di Sukoharjo

Kunjungan BPJH Pusat ke Kab. SUkoharjo

SUKOHARJO –Tim dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Pusat didampingi Satgas Halal melakukan kunjungan ke UKM di wilayah Kabupaten Sukoharjo, BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia terus aktif dan massive dalam sosialisasi aturan atau regulasi tentang Jaminan Produk Halal(JPH) ke masyarakat agar sistem Jaminan Produk Halal ini bisa berjalan lebih cepat dan ekosistem halal bisa tercipta lebih massive di Indonesia.

Ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/09) Ketua Gara Syariah Kankemenag Kabupaten Sukoharjo, Tri Minarno mengaku sangat bersyukur dan berterimakasih atas kunjungan dan pembinaan dari tim BPJH pusat ke tempatnya, pihaknya berharap pelaku usaha di Kabupaten Sukoharjo untuk segera mengurus sertifikasi halal dan jika menemukan kesulitan pihaknya siap untuk memberikan bantuan/konsultasi.

“Saya sangat berterimakasih atas kunjungan dan pembinaan dari Tim BPJH Pusat, harapan saya pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal atas produknya secara on line di http://sehati.halal.go.id ” ujar Tri Minarno. “ Jika ditemukan kendala atau kesulitan kita siap membantu, “ imbuhnya.

Beberapa hari yang lalutepatnya tanggal8 – 9 September 2021, Tim dari BPJPH Pusat melaksanakan pengawasan, sosialisasi dan edukasi di wilayah Sukoharjo kepada para pelaku usaha Mikro dan Kecil (UMKM) dan kegiatan tersebut di adakan di tempat usaha para pelaku usaha masing-masing UMK Sukoharjo dan acara tersebut di dampingi Satgas Halal Kemenag Kab Sukoharjo.

Salah satu Anggota tim BPJH, Fakhrurozi mengatakan bahwa konsistensi Proses Produk Halal (PPH) yang di laksanakan oleh para pelaku usaha Mikro dan kecil (UMK) sangat penting bagi UMK yang belum  melaksanakan Sertifikasi Halal dan bagi yang sudah memperoleh sertifikat Halal bagi produknya. Dikatakannya juga bahwa dengan sertifikasi halal ini bisa meningkatkan taraf perekonomian pelaku usaha tersebut.

“Sesuai dengan Undang-Undang No.33 Tahun 2014dan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bagi pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi Halal wajib menjaga kehalalan produk nya setelah produk nya mendapatkan Sertifikat Halal dari BPJPH,” terang Fakhrurozi.

Para pelaku usaha merasa sangat bersyukur dan berterima karena mendapatkan bimbingan, arahan, dan pembinaan  penting dan bermanfaat tentang sertifikasi halal ini. Salah satu dari pelaku usaha Pawon Ayu, Mas Agung, menyampaikan bahwa selama ini usahanya masih berjalan dengan baik walaupun dalam kondisi pandemi. Usahanya masih terus eksis, dan  para karyawannya pun yang berjumlah 50 orang masih mendapatkan rejeki dari pekerjaan Pawon Ayu tersebut.(nkt/djp/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content