081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

BPJPH Nilai Hasil Asesmen 11 Calon Lembaga Pemeriksa Halal

KAB.PEKALONGAN,- Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan penilaian atas hasil asesmen sebelas calon Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Penilaian berlangsung tiga hari, 24-26 Januari 2023, di Jakarta. 11 calon LPH yang mengajukan akreditasi ke BPJPH tersebut Adalah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Islam Raden Rahmat Malang, BBSPJIT Bandung, Politeknik Negeri Sriwijaya, Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta, Yayasan Halal Thoyyiban Cianjur, BSPJI Padang, BSPJI Lampung, PT. Sucofindo, dan Universitas Pattimura Ambon. Plt. Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal Muchamad Sidik Sisdiyanto mengatakan, penilaian terhadap sebelas calon LPH ini dilakukan tim penilai yang merupakan asesor bersertifikat dari BPJPH. Hasil penilaian akan dilaporkan kepada Dewan Pelaksana Tim Akreditasi LPH untuk diterbitkan sertifikat akreditasi. Sidik menambahkan, sampai Januari 2023, terdapat 39 LPH yang sudah terakreditasi BPJPH sesuai dengan ketentuan regulasi halal yang berlaku. “Jumlah LPH segera bertambah sebelas jika hasil penilaian hari ini diterbitkan sertifikat akreditasinya,” kata Sidik. Bertambahnya jumlah LPH, lanjutnya, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku usaha menengah-besar dalam percepatan proses sertifikasi halal. Penambahan LPH juga dalam rangka mengantisipasi naiknya kebutuhan audit kehalalan produk di luar negeri. Dikatakan Sidik, LPH bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan produk. Pemeriksaan dilakukan oleh auditor halal yang direkrut LPH. Hasil pemeriksaan ini menjadi bahan dalam rapat Komisi Fatwa MUI untuk mengeluarkan ketetapan halal. Berdasarkan ketetapan halal ini, BPJPH lalu menerbitkan sertifikat halal. “LPH juga dapat dilibatkan oleh BPJPH dalam melakukan pengawasan untuk memberikan masukan, pertimbangan dan atau kegiatan lain yang bertujuan menunjang kegiatan pengawasan JPH,” ujar Sidik. “LPH dapat didirikan oleh Pemerintah dan atau masyarakat yang bersifat mandiri, yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal,” sambungnya. Sesuai pasal 37 PP Nomor 39 Tahun 2021, LPH memiliki ruang lingkup kegiatan meliputi verifikasi/validasi, inspeksi produk dan atau PPH, inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas dan/atau inspeksi, audit dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk. LPH wajib menggunakan layanan penyelenggaraan JPH dengan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola BPJPH. Dalam regulasi terbaru, yaitu Perpu Nomor 2 Tahun 2022, kata Sidik, sertifikat halal berlaku sepanjang masa selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan proses produksi halal (PPH). Sertifikat halal wajib diperbaharui hanya jika ada perubahan komposisi bahan dan/atau PPH. “Pemberlakukan sertifikat yang berlalu sepanjang masa ini mempermudah bagi pelaku usaha sehingga tidak perlu memperbaharui sertifikat halal setiap empat tahun”, tegasnya. Pemerintah juga terus berupaya mempermudah dan mempercepat proses sertifikasi halal terutama untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Penetapan kehalalan produk UMK melalui pernyataan pelaku usaha (self declare) kini bisa dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal yang dibentuk Pemerintah. Komite ini terdiri atas unsur ulama dan akademisi. Selain kemudahan di atas, permohonan sertifikat halal oleh UMK melalui self declare, tidak dikenakan biaya. “Hal ini diharapkan meningkatkan minat pelaku usaha UMK mendapatkan sertifikat halal sehingga 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2024 bisa tercapai,” pungkasnya. (Moh. Khoeron/MTb)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content