Kebumen – Peningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir seorang PNS. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Ibnu Asaddudin saat mengawali sambutannya pada pembukaan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama Nomor 402 Tahun 2022 di Aula setempat, Kamis (13/10).
Hadir dalam kegiatan ini, Kasubbag TU H. Khamid, para Kasi dan penyelenggara, Analis kepegawaian serta serta perwakilan Guru dan ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen. Sebagai narasumber, tim dari Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI diantaranya Bayu Haryanto, Rahmatullah dan Tletik Wigati.
Di hadapan para peserta sosialisasi, H. Ibnu meminta agar lahirnya Keputusan Menteri Agama Nomor 402 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan menjadikan mereka semangat untuk terus belajar guna meningkatkan kompetensi. “Dengan belajar, maka kompetensi kalian akan semakin mumpuni dan sangat menunjang perkembangan karir kalian, semuanya masih punya kesempatan,” katanya.
“Kompetensi tertentu yang dimilili oleh seorang ASN tentu juga akan sangat mempengaruhi dalam pelaksanaan tugasnya dan pengembangan organisasi kedepannya,” imbunya.
Senada dengan kepala Kankemenag, Bayu Haryanto, salah satu tim Biro Kepegawaian Kemenag RI dalam paparannya menjelaskan, bahwa pengembangan kompetensi merupakan hak bagi semua PNS dalam rangka pemenuhan kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karir. Untuk itu, guna memenuhinya kebutuhan tersebut, maka perlu dilakukan tranformasi sumber daya manusia aparatur sipil negara melalui jalur pendidikan. “Diantaranya yaitu melalui pemberian tugas belajar,” katanya.
Dijelaskan juga oleh Bayu, yang dimaksud tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal. Adapun sumber dananya bisa dari APBN, Non APBN maupun mandiri.
Mengakhiri paparannya, Bayu menjelaskan bebrapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh PNS penerima tugas belajar diantaranya yaitu PNS wajib menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar sebelum melaksanakan tugas belajar. Termasuk di dalamnya membuat perencaan, melaporkan persemester. PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar juga wajib melapor kepada PPK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya masa tugas belajar.(fz/bd).