081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

BWI Cilacap Mohon Bantuan Pemkab Atasi Sertifikasi Tanah Wakaf

Cilacap – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Cilacap akan merangkul Pemkab Cilacap agar mengalokasikan anggaran pembiayaan sertifikasi tanah wakaf. Hal tersebut dilontarkan Ketua BWI Kabupaten Cilacap, Sayidi pada Selasa (2/5) saat Rapat koordinasi pembentukan paguyuban nadhir wakaf di Aula Kankemenag.

Dikatakan lebih lanjut bahwa, salah satu cara mengatasi tidak adanya dana untuk biaya proses pensertifikatan tanah wakaf adalah dengan meminta bantuan pemerintah kabupaten. Menurutnya, tanah wakaf merupakan aset masyarakat yang memiliki andil besar terhadap pembangunan sumber daya manusia. Dan secara tidak langsung sekaligus menjadi aset pemerintah yang harus diperhatikan.

Sumbangsih tanah wakaf dalam pembangunan sumber daya manusia sangat besar peranannya. Karenanya, sudah semestinya pemerintah kabupaten memberikan perhatian dengan mengalokasikan anggaran untuk membantu proses pensertifikatan.

“Salah satu cara mendapatkan bantuan dana adalah melalui Pemkab. Akan tetapi, sebelum berbicara dengan Pemkab, BWI harus memiliki data valid sebagai dasar perumusan program kerja. Tanpa itu semua, maka BWI tidak akan bisa berbuat banyak. Untuk itu, paguyuban nadhir yang dimotori oleh kepala KUA agar segera mengumpulkan data tanah wakaf yang valid. Dengan begitu, Bapak Bupati akan bisa melihat betapa besar potensi dan sumbangsih tanah wakaf dalam program ‘Bangga mbangun desa’ yang dicanangkannya. BWI yakin Bupati Cilacap akan bersedia membantu, karena peran tanah wakaf masuk dalam salah satu pilar program tersebut,”tegasnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Jamun selaku pihak pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin dalam mengkoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dikatakan pula bahwa sebelumnya dia sudah berkomunikasi dengan Bapak Bupati dalam mencari solusi berbagai masalah keagamaan, termasuk perwakafan.

Dia juga mengungkapkan rasa optimisnya, bahwa dengan berbekal data, Pemkab akan memberikan solusi terbaik. Karenanya, selain melayani nikah, Kepala KUA sebagai pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) harus bisa mendata aset wakaf dengan valid. Mengingat validitas data merupakan dasar penyusunan program kerja BWI yang sangat penting. (On/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Terkait

𝗦𝗲𝗻𝗮𝗺 𝗦𝗲𝗵𝗮𝘁, 𝗘𝘅𝗽𝗼 𝗨𝗠𝗞𝗠 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹, 𝗣𝗶𝗷𝗮𝘁 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗦𝗲𝗿𝘃𝗶𝗰𝗲 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗗𝗼𝗻𝗼𝗿 𝗗𝗮𝗿𝗮𝗵 𝗗𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀 𝗠𝗲𝗿𝗶𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗥𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗠𝗲𝗺𝗽𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗶 𝗛𝗔𝗕 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗸𝗲-𝟳𝟳

𝗣𝗷 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗔𝗽𝗿𝗲𝘀𝗶𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗮𝗻𝗸𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗦𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗦𝗮𝘁𝗸𝗲𝗿 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗶𝗸 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵𝗮𝗿𝗮 𝗧𝗿𝗶𝘄𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗜𝗜𝗜 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟮

Skip to content